saranginews.com, JAYAPURA – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, Anan Nawipa yang ditangkap petugas Satgas Perdamaian Cortenz terancam hukuman penjara seumur hidup.
Anan merupakan salah satu penembak di Danramil 1703–04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey hingga tewasnya perwira TNI AD tersebut.
BACA: Begini Penampakan Anggota KKB Anan Nawipa, Pelaku Pembunuhan Perwira TNI AD
Informasi tersebut disampaikan Ketua Satgas Hubungan Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno dalam siaran pers yang diterima, Selasa sore (14 Mei).
Bayu menjelaskan, Anan Nawipa dijerat terutama dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 170 ayat (Pasal 55 ayat 1 s/d 1). , Pasal 56 StGB atau Pasal 365 StGB juncto Pasal 55 Ayat 1 s/d 1, Pasal 56 StGB.
BACA: Korban Meninggal di Galodo Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
“Risikonya dipenjara seumur hidup,” jelas Bayu.
Anan Nawipa merupakan salah satu dari tujuh penembak yang membunuh Danramil 1703-04 Aradide Ltda Oktovianus Sogalrey pada Minggu (14/4) lalu.
BACA JUGA: KKB Penembak Letnan Oktavianus Ternyata Masih Mendapat Bantuan Sembako, Berdasarkan Hasil Interogasi
Anan Nawipa ditangkap pada Sabtu pagi (5/11) sekitar pukul 10.40 WIB. WIT di Desa Bapauda Paniai.
Setelah ditangkap, Anan dibawa ke Timika untuk diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, Anan juga dikenal sebagai DPO Polres Nabire karena terlibat berbagai kejahatan.
Usai mewawancarai Anan, Satgas Perdamaian Cartenz menemukan identitas pelaku penembakan Lettu Oktavianus lainnya.
Pelakunya masing-masing Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa dan UKM. (mcr30/jpnn)