saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi pada Rabu (15/5).
Polda Metro Jaia melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, pengisian formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi outlet.
BACA JUGA: Layanan Kartu SIM Keliling di Jakarta Tersedia di 5 Lokasi Saat Ini, Perhatikan Biayanya
Slot kartu SIM seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Bagi pemegang kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, diminta untuk mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satuan Tugas (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Layanan SIM Seluler Saat Ini, Dimana Saja?
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM seluler hari ini tersedia mulai pukul 08:00 hingga 14:00 CEST, di lokasi berikut:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : Mal Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng