saranginews.com, BANGAI – Polres Banggai yang berada di bawah Gakkumdu Center (Satuan Penegakan Hukum Terpadu) menetapkan tiga pejabat Pemkab sebagai tersangka.
Dari hasil audit, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Serunya Belanja Gamis dan Syal Rp 1 Miliar di Kabupaten Banggai
“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Banggai Tio Rindu kepada wartawan, Senin (25/11).
Tiga pejabat terkait di Pemerintahan Negara Banggai adalah Kepala Dinas atau Tapi, Bupati Simpang Raya, dan Bupati Toili.
BACA JUGA: PKC menangkap 3 pelaku peledakan ikan di Laut Banggai, Sulawesi Tengah.
Penyidik pun melakukan penyelidikan. Bukti yang diperoleh penyidik kemudian menunjukkan ketiga tersangka mendukung salah satu calon.
Sebelumnya, Rahman Sangkota, Badan Kriminal, Intelijen, dan Penerangan Bawaslu Banggai menelepon pelapor dan mengatakan penyelidikan telah selesai.
Baca Juga: 3 Pejabat Banggai Dituding Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkum Terancam Paksa Keluar.
“Soal pesan netralitas ASN, kami sudah tingkatkan penyidikannya melalui musyawarah Gakkumdu. Saat ini teman-teman polisi di Gakkumdu sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan bukti-bukti yang diberikan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Verifikasi juga dilakukan. Salah satu alat bukti dalam persidangan adalah tangkapan layar hasil wawancara salah satu calon peserta Pilkada Banggai ke laboratorium untuk memastikan apakah nomor yang digunakan pada kelompok pemenang adalah milik pejabat tersebut.
Tentu saja prosesnya ada tahapannya seperti pembuktian bukti, berangkat ke Jakarta melalui Labfor, dan mendapatkan informasi bukti dari ahli tindak pidana pemilu, tambahnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Pemerintah minta tim atasi persoalan rotasi kantor pos Banggai