Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.

Rinciannya, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

BACA JUGA: Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan Sementara Erlanga Hartarto memimpin rapat membahas isu penting ini

Total ada 27 hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

“Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menentukan apakah akan dilanjutkan penandatanganan SKB ketiga menteri tersebut pada hari libur nasional dan cuti tahun 2025,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi di Jakarta . Senin (14.10).

BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan di Ajang PR Media Awards 2024

Menko Muhajir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai arahan bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, penetapan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program kerja pada tahun 2025.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Ungkap 4 Strategi Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Penetapan SKB Tahun 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional, ujarnya.

Keputusan Menteri Ketiga tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yakut Cholil Kumas dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Erlanga Hartarto diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansjah Nur.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansjah Noor mengatakan, terkait hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahunnya melalui SKB 3 menteri, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.

Surat edaran ini menegaskan bahwa cuti tersebut merupakan bagian umum dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kondisi dan operasional. kebutuhan Perusahaan.

Oleh karena itu, pekerja/pegawai yang mengambil cuti pada hari libur bersama akan mengurangi hak hari raya yang diambilnya sehingga mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pegawai yang bersangkutan, jelasnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur bersama tidak dikurangi hak cutinya dan tetap dibayar sesuai gaji hari kerja biasa. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *