saranginews.com, Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Reformasi dan Demokrasi (Camerad) dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/11). ).
Mereka mendesak Kejaksaan Agung mengusut jaksa yang menangani kasus EDCCash dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan karena para pihak telah mencapai kesepakatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Hendrie Lai Miliaran
Koordinator Aksi Gunawan meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan membersihkan lembaga hukum dari jaksa nakal yang akan merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Kami meminta Presiden Prabowo menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang kembali dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik,” kata Gunawan.
Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Hendry Lies Tersangka Korupsi Timah, Ini Perannya
Massa juga menuntut Presiden Prabowo memastikan reformasi menyeluruh di Kejaksaan Agung, termasuk tindakan tegas terhadap jaksa nakal.
“Tindakan tegas Presiden akan memberikan pesan yang kuat bahwa hukum di Indonesia tidak boleh diutak-atik dan kasus serupa tidak boleh terjadi di masa mendatang,” lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Tolak Kriminalisasi Jovi, Jaksa Agung Singgung Tudingan Tak Senonoh Soal Nella Marcela
Sementara itu, pengacara Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) Melanie Lubis menambahkan, kasus EDCCash menunjukkan ketimpangan hukum yang serius.
“Kalau perdamaian sudah tercapai, kenapa uji coba masih terus dilakukan? Ini menunjukkan ada jaksa yang mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, masyarakat melakukan protes dengan berbagai cara, antara lain dengan melempar telur dan membakar spanduk di depan pintu masuk utama Kantor Kejaksaan Agung.
Mereka juga memblokir dua jalan sehingga menyebabkan gangguan lalu lintas untuk sementara waktu (mcr8/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca artikel lainnya… Apakah Status Tom Lambong yang Dipertanyakan Bermotivasi Politik? Hakim praperadilan harus menyelidiki kejaksaan agung