saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Pengusutan kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/10).
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Mantan Direktur Pengelolaan Properti PTKA Yusuf Ibrahim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika membenarkan penyidikan korupsi di PTINTI merupakan penyidikan baru.
Namun, Tessa mengatakan belum ada pihak yang disebutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Selidiki Otoritas BUMN Terkait Kasus Korupsi PT Jambatan Nusantara
“Ini Sprindik yang baru dirilis KPK, belum ditetapkan tersangka,” kata Tessa.
Juru Bicara KPK Bidang Penyidikan mengatakan, penyidik Badan Pemberantasan Korupsi kini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di PTINTI.
Baca Juga: KPK Panggil Manajer PT Properti Karita Opi
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh bukti-bukti untuk selanjutnya akan mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembelian ini,” kata Tessa.
Selain itu, Tessa mengungkapkan dugaan korupsi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar berdasarkan perkiraan sementara.
Perkiraan kerugian negara dari pembelian ini sekitar Rp100 miliar, ujarnya. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya…KPK selidiki kasus korupsi dana hibah Jatim, anggota DPRD