saranginews.com – JAKARTA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Menurut Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang masih cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota.
BACA JUGA: Grace Nathalie PSI diangkat menjadi pemerintahan oleh Presiden Jokowi
“Provinsi saja tidak cukup untuk gubernur. Bisa saja di tingkat kabupaten/kota. Usianya sekitar 29 atau 30 (usia),” kata Grace dalam kesaksiannya, Rabu (15/5).
Grace mengapresiasi aspirasi masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menjadi Wali Kota Bekasi pada Pilkada November mendatang.
BACA JUGA: Di era digital, provokasi dan rumor menjadi tantangan bagi demokrasi
Diakui Grace, relawan pun turut serta dalam penjaringan calon Wali Kota Bekasi.
Namun, berdasarkan informasi DPP PSI, Kaesang belum mendaftar atau mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
BACA JUGA: Tak ada yang berminat maju sebagai calon perseorangan Gubernur Kalimantan Selatan
Grace mengapresiasi dorongan dan antusiasme besar masyarakat dalam menantikan Kaesang mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
Begitu ada yang mengisi formulir, meski itu relawan yang belum berkoordinasi dengan DPP, yang jelas antusiasme masyarakat terhadap penunjukan Mas Kaesang sudah tinggi, ujarnya.
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, siapa pun yang ingin mencalonkan diri pada Pilka 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk calon bupati. /calon walikota harus cukup umur. .
Calon walikota dan calon wakil gubernur tidak boleh berumur lebih dari 30 (tiga puluh), bagi calon kabupaten dan calon wakil kabupaten, serta bagi calon walikota dan wakil presiden kota berusia 25 (dua puluh lima) tahun. “, Pasal 7 ayat 2 e UU tersebut menyatakan.
Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023.
Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Sebab, ia belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan letnan gubernur. (Antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA ARTIKEL LAGI… Pilkada Jatim 2024 rawan penyimpangan di seluruh daerah