saranginews.com Zambi – Penyidik Polda Zambi mengungkap insiden terbunuhnya perampok yang dilakukan FH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembunuhan itu terjadi karena FH berusaha membela diri saat E diserang.
Baca Juga: Siswi Dirampok Akibat Tangisan Kekasih, Polisi Susun Kembali Kasus Perampokannya.
“FH yang awalnya dituduh E, bertindak membela diri karena dilukai oleh E,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jamb Andri Anant Yudhishthir di Jamb, Minggu (12/5).
Coombes Andre mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4).
Baca juga: 37 Meninggal, 17 Masih Hilang di Galodo Sumbar
Pada waktu itu. FH dan adiknya, disingkat LH, berlokasi di Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjabbar, Desa Taman Raja mulai mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan FH dan LH dihadang oleh dua orang perampok bernama E dan H.
Baca Juga : Situasi Kecelakaan Bus di Subang Zona Hitam Rem Blong; 8 Fakta Mengejutkan
Sementara dua orang perampok meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, penjahat E dan H menganiaya FH dan LH.
Saat Chor E berusaha menahan serangan pencuri tersebut, FH terluka akibat senjata tajam di telapak tangan kirinya.
FH dengan tangan kirinya yang terluka menimpa penjahat E sebagai perampok.
Sementara itu, FH mengambil pisau dari mobilnya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut pelaku E.
Akibatnya penjahat E tewas dan penjahat H mampu melawan. Namun, FH menusuk rusuk kiri H dengan pisau yang dipegangnya.
FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan menetapkan tersangka keesokan harinya.
FH menangani penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun penyidiknya adalah FH; Berdasarkan keterangan LH dan H, penyidik melanjutkan kasusnya dan menemukan bahwa H dan E, pelaku perampokan, telah melakukan tindak pidana awal terhadap FH dan LH.
Pernyataan ketiga orang tersebut; Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli, polisi akhirnya menggunakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan FH atas tindakan pemaksaan.
Andrey menegaskan, polisi sudah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi untuk menangani kasus tersebut, dan [mereka memutuskan untuk mengubah pasal terhadap FH.
“Untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, 351 ayat 2 dan 3 berdasarkan keterangan dan bukti 25 orang saksi, karena baru tes, pemeriksaan saksi ahli di RS, manajemen pengobatan dan Puslabfor kita hentikan,” ujarnya.
Polisi kemudian mengajukan perkara terkait Pasal 49 pembelaan FH tentang pemaksaan (ant/jpnn);