saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Group pada Selasa (15/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses seluruh akun yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik hakim Mahkamah Agung
Selain Adjie, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Wakil Ketua Bidang Pengadaan Perusahaan Angkutan Negara, Aman Pranata.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi atas nama AP dan A, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: PBHI Berikan Catatan kepada Ketua KPK Ida Budhiata
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Dirjen ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Jasa ASDP, Yusuf Hadi.
BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presiden RDG Gibbrael Isaak
Keempat orang ini juga dilarang keluar negeri selama enam bulan. Tindakan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK mencari informasinya. (tan/jpnn) Sudah nonton video terbaru berikut ini?
BACA PASAL LAIN… PKC Diminta Pantau Pilkada Kota Palembang, Apa Yang Terjadi?