Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur PT. Wawasan Manajemen Investasi Thomas Harmanto S dan Vice President Analis Investasi PT Taspen (Persero) periode 2021-2023 Jusmaidi Indra Selasa (26/11).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani juga disita KPK, Alamak

Pemeriksaan dilakukan di KPK Merah Putih atas nama THS dan JI, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang ingin diperiksa penyidik ​​terhadap saksi tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Informasinya, pihak yang didakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK juga melarang dia bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik ​​juga menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) itu karena keinginan agar kinerja perusahaan terlihat baik. Nilainya disebut sekitar Rp 1 miliar. Namun dalam prosesnya terdapat pelanggaran aturan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Perizinan Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra

“Jadi ada investasi sebesar itu, maka investasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan return. Untuk melihat return-nya. Ini Rp 1 miliar yang kemudian digunakan dalam investasi untuk menunjukkan bahwa perusahaan ini return-nya bagus. Tapi Jadi begini Hal ini yang menjadi permasalahan karena ada hal-hal yang “secara umum melanggar aturan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan dalam berbagai bentuk, seperti saham hingga sukuk. “(Investasi) bentuknya apa saja. Salah satu caranya seperti yang disampaikan di atas. Kalau tidak salah jenis usahanya ada tiga, modelnya ada tiga. Ada saham, sukuk dan lain-lain,” kata Asep. (tan/jpnn) Tonton juga video ini!

BACA ARTIKEL LAGI… Komisi III memilih Komjen Polisi sebagai Ketua KPK, sekaligus Kapolda Sulut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *