Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta

saranginews.com, Jakarta Selatan – Permohonan sahnya perkawinan atau persatuan yang diajukan Mahaleni dan Rizki Vibian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Baca Juga: Sidang Nikah Rizki Vibian dan Mahalini dari Asaba Kembali Digelar, Ini Agendanya

Suriana mengungkapkan, alasan komplotan menolak pasangan muda kondang itu karena tidak memenuhi prinsip pernikahan.

“Ditolak karena pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan,” kata Suriana saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizki Vibian dan Mahaleni

Syarat pernikahan yang tidak terpenuhi salah satunya, yakni hakim wali yang menikahkan Mahaleni dan Rizky Vibian tidak memenuhi syarat.

Suriana menjelaskan, ada syarat hakim menjadi wali dalam perkawinan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Baca Juga: Kartu Nikah Diduga Palsu, Rizki Vibian Beri Penjelasan Ini

“Kriteria pertama hakim wali adalah yang pertama tidak punya wali,” kata Soriana. “Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya, betul.”

“Soal siapa yang mengangkat hakim wali secara hukum, dalam peraturan Menteri Agama diatur bahwa yang mengangkat hakim wali adalah Menteri Agama, kemudian kepala KUA yang melakukan pelaksanaan akhir hakim.

Terkait penolakan pembuktian pernikahan tersebut, Soriana menjelaskan pernikahan Mahaleni dan Rizki Vibian tidak sah di mata hukum.

Pengadilan kemudian menyarankan Rizki Vibian dan Mhaleni menikah lagi dan mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama.

“Mereka harus menikah lagi lalu mendaftar ke KUA,” imbuhnya. (mcr31/keju)

Baca artikel lainnya… Inilah Alasan Rizki Vibian dan Mahaleni Melamar Pernikahan, Oh Ternyata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *