saranginews.com, JAKARTA – Analis ekonomi Lembaga Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia Ronnie P Sasmita menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
“Karena perusahaan penyedia barang dan jasa biasanya tidak mau membayar PPN, maka mereka biasanya mengalihkan beban kenaikan PPN kepada konsumen dengan menaikkan harga,” kata Rony saat dihubungi di Jakarta, Maret lalu.
Baca Juga: Komisi IV Riono: Kenaikan PPN bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila
Pajak atas banyak barang berwujud, termasuk elektronik, fesyen, dan otomotif, akan mempengaruhi penjualan, bahkan pada barang-barang yang biasa digunakan orang.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025. Inflasi juga diharapkan menjadi bagian dari UMP dalam penetapan upah tahun 2025.
Baca Juga: Begini Sikap Perwakilan DPR RI Soal Skema PPN 12 Persen
Sebab, kata dia, kenaikan harga barang dan jasa tidak meningkatkan pendapatan masyarakat, justru akan semakin menekan permintaan produksi barang dan jasa serta berdampak pada sisi produksi.
“Kenaikan kecil ini (PPN menjadi 12 persen) akan meningkatkan tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah yang pendapatannya sangat rendah dalam dua tahun terakhir pascapandemi,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Inti: PPN 12 persen sebaiknya ditunda
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati sempat mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan dilakukan sesuai amanat undang-undang (UU).
Pembahasan PPN 12 persen masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan situasi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Artinya, ketika kita mengambil kebijakan perpajakan termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak ada konfirmasi atau perhatian terhadap sektor lain termasuk kesehatan bahkan pangan, kata Mulyani. (jarak/jpnn)
Baca artikel lain… PPN naik 12 persen, kata Gayakindo