saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Penerimaan Negara Tidak Pajak (PNBP) pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Hal itu diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi saat memeriksa Direktur Umum Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Tak Segan-segan Umumkan Status Hukum Wakil Menteri Eddy Hieriej
Keterangan Saksi Isa penting untuk mengusut dugaan suap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang dilakukan berbagai perusahaan batu bara.
“Kami juga mengundang para saksi untuk memberikan keterangan mengenai PNBP pertambangan batu bara di wilayah Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Laporan pemotongan harga bos Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut, katanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap. Rita diduga menerima antara $3,3 dan $5 per metrik ton batubara dalam tip penambangan batubara dari berbagai perusahaan.
Selain itu, Rita bersama komisaris PT juga kedapatan diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPP). Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya diduga melakukan pencucian uang suap sebesar $436 miliar. Rp.
BACA JUGA: Saat Usut Kasus Investasi Fiktif, BPK Periksa Direktur CB “Valbury Sekuritas”
KPK punya bukti kuat terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya 104 kendaraan dengan data 72 mobil, 32 sepeda motor, ratusan dokumen dan data elektronik. (tan / jpnn)
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… KPK undang Nusantara Inti Solusindo dan CEO Okky Dharmoseti