saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (28 Agustus). Salah satunya adalah rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Di sini, penyidik KPK menyita sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen penting.
BACA: Lapor ke KPK, Ubed Pertanyakan Jet Pribadi dan Toko Gaya Hidup Mewah Kaesang bin Jokowi
“Hari ini ada operasi pencarian berupa penggeledahan di Kabupaten Situbondo. Penyidik gabungan melakukan tugas penyidikan. “Informasinya kami terima di rumah dinas dan rumah dinas Gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Penyidikan ini dilakukan penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Bupati Situbondo (Pemkab).
BACA: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi BKKBI Tulungagung
Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen yang dipermasalahkan terkait kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait perbekalan di Pemerintahan Bupati Situbondo, kata Tessa.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sulut, KPK Panggil Anak buah Bahlil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi Situbondo. Selanjutnya, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mengkaji bukti-bukti yang dihadirkan.
“Kami akan memanggil saksi dan tersangka untuk memperjelas dokumen atau bukti yang diajukan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo (Pemkab).
Kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain dugaan suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan suap proyek di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua tersangka berinisial KS dan EP sebagai pengelola negara. Meski demikian, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memantau identitas kedua tersangka serta bagaimana kasus ini dibangun.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka adalah Gubernur Situbondo Karna Suswandi dan Direktur PUPR Eko Prionggo. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Kaesang bin Jokowi dan Istri Tunggu Saja, Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Akan Diam Saat Ke AS Naik Jet Pribadi