BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif

saranginews.com, BAKU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi atau Konferensi Para Pihak Perubahan Iklim PBB (COP29) ke-29 yang berlangsung pada 11-24 November 2024. di Baku, Azerbaijan.

Kehadiran ini mewakili peran strategis BPK dalam memajukan pembiayaan dampak perubahan iklim di tingkat nasional dan global.

Baca juga: Kerugian Masyarakat Hanya Ditanggapi BPK, Pakar: Tangkapan Swasta dalam Kasus PT Tima Terlalu Kuat

Berbicara di Paviliun Indonesia, Anggota BPK V. SAYA. Fatan Subchi menyinggung langkah konkrit Indonesia dalam transisi ekonomi.

Salah satu langkah nyata yang dilaporkan adalah kebijakan Dana Alokasi Bersama (DAU), yang memungkinkan dana ditransfer dari Pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, sehingga memberikan insentif untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.

Baca juga: Pakar Pengolahan Timah Mengaku Hanya Direksi yang Bisa Menghitung Kerugian Negara

Fatan menjelaskan, dukungan terhadap upaya iklim di tingkat pemerintahan daerah atau daerah didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada tahun 2023, sistem ini berhasil menyalurkan dana sekitar US$ 1 miliar (sekitar Rp 15 triliun). Sebagai perbandingan, total pendanaan global untuk REDD+ sejak dimulainya program ini adalah $3 miliar.

Baca juga: BPKP Tak Taksir Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Klaim Pakar

“Undang-undang tersebut menjadikan tutupan hutan sebagai metrik yang memungkinkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menerima pendanaan berdasarkan tutupan hutan, serta metrik penting lainnya,” kata Fatan dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Fatan juga menyoroti tantangan utama pendanaan iklim, yaitu memastikan tata kelola yang efektif.

Ia juga menjelaskan peran BPK dalam memastikan pengelolaan pendanaan perubahan iklim yang transparan dan akuntabel sekaligus berkontribusi terhadap upaya global untuk memerangi krisis iklim.

“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Hal ini memastikan efektivitas penggunaan dana yang diberikan negara maju tidak diragukan lagi,” kata Fatan.

Selain itu, Fatan mengungkapkan BPK juga terlibat aktif dalam pelatihan internasional untuk membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim.

“Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami untuk memastikan dampak pendanaan iklim yang nyata dan terukur,” tambah Faton.

Terkait hal ini, pihaknya merekomendasikan agar kementerian/lembaga terkait merumuskan kriteria yang jelas untuk mengukur dan menilai deforestasi dalam rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan subnasional dengan target serapan FOLU bersih.

“Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK sedunia untuk lebih sadar dan berperan aktif dalam isu kebijakan iklim global untuk menciptakan bumi yang lebih ramah bagi kehidupan manusia di masa depan,” tutup Fatan. (Sepuluh/JPNN)

Baca cerita lainnya… Tak Ada Salahnya Negara, Kamp Tom Lembang Serahkan Bukti BPK ke Hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *