Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberi indikasi akan ada aturan baru terkait penempatan guru PPPK.

Oleh karena itu, guru swasta peserta seleksi PNS dengan kontrak kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, agar tidak terjadi pemecatan guru negeri.

BACA JUGA: Anak Guru PPPK di Karanganyar Diperkosa, Ibunya Minta Polisi Bertindak

Oleh karena itu, sekolah swasta tidak kekurangan guru yang berkualitas karena gurunya tertinggal.

“Banyak keluhan dari guru dan organisasi pasca rekrutmen PPPK. Ada guru yang lokasinya terpencil, guru negeri terhormat yang diberhentikan ASN PPPK dari sekolah swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti di sela-sela. Perayaan HUT Muhammadiyah ke-12 dan pencanangan Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud Soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Dilonggarkan

Keluhan lainnya adalah guru swasta harus didatangkan ke sekolah negeri sehingga sekolah yang didirikannya kekurangan guru.

Ia mengatakan, pengaduan tersebut tersebar di seluruh wilayah. Alhasil, pendaftaran PPPK yang seharusnya menjadi solusi mengatasi kekurangan guru pun menimbulkan permasalahan baru.

BACA JUGA: Kata Kunci Mendikbud yang Perlu Diketahui Seluruh Guru PPPK

“Guru-guru negeri yang terhormat dicopot oleh ASN PPPK dari sekolah swasta. Kurangnya guru di sekolah swasta menjadi persoalan yang pernah diangkat ke hadapan saya. Ini yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Menteri Muti mengatakan, pemerintah selalu merekrut orang-orang di PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup guru dan tenaga kependidikan.

Apabila rekrutmen menyebabkan kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap manajemen guru. 

“Kalau undang-undang akan ada peraturan presiden (Perpres) karena peraturan menteri saja tidak cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, pada rapat gabungan (Rakor) peninjauan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024, keinginan mengenai panduan guru bagi ASN PPPK dirilis oleh Direktur Guru Muda dan Masyarakat Siswa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan dasar. , Santi Ambarukmi.

Yang disampaikan mengenai pentingnya kerjasama dan koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sinergi dalam perencanaan PPPK guru, termasuk pelantikan dan sebaran di pemerintah daerah, sehingga data Dapodik dan SIASN sesuai. Tidak menimbulkan kendala dalam evaluasi operasional, kata Santi.

Aspirasi hukum guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghormatan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan kerja terutama di daerah rentan; hak cuti karena alasan khusus, izin kerja akademik dan motivasi guru mengajar di daerah 3T.

Selain itu, pemerintah daerah berharap ada solusi permasalahan guru yang lolos ASN PPPK namun tidak mengikuti garis.

“Ada juga jalan bagi guru untuk mendapatkan pekerjaan atau diberikan ke sekolah swasta,” ujarnya.

Menanggapi berbagai permintaan perbaikan kebijakan pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar Atip Latipulhayat menyampaikan terima kasih kepada para pejabat dinas pendidikan daerah dan perwakilan pemerintah daerah atas bantuannya dalam upaya meningkatkan pendidikan di Indonesia.

“Usulan di atas bisa sangat singkat, karena dari apa yang saya lihat di daerah rata-rata memiliki keinginan yang sama. Tentu akan kita tindak lanjuti,” tegas Atip.

Wamendiknas menekankan komitmen departemen untuk menyelidiki dan menindaklanjuti berbagai permasalahan pendidikan sebelum berakhir, agar tidak berkepanjangan, serta bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemerintah daerah. , dan organisasi serupa lainnya. sebagai BKN. (nu/jpnn)

BACA CERITA LEBIH LANJUT… Pembunuh anak di Banyuwangi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *