Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (KPK) menutup penyidikan terhadap CEO PT Bumi Asia Raya Ahmad Maulana pada Selasa (12/11).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian alat pelindung diri ke Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana yang tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2020.

Baca juga: Pembeli Kaget dengan Penyimpanan Kokain di Apotek, Polisi Bergerak Cepat

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, sebelah AM, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui penyidik ​​ingin memeriksa saksi tersebut.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Hakim MA atas Kasus Mafia Hukum

Kepala Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana ditangkap pada Jumat (3/10) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi ditangkap usai diperiksa sebagai tersangka dugaan penjualan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Baca Juga: KPU Keluarkan Dokumen Kasus Bansos Presiden Teddy Munawar dan Steven Kusuma.

Selain Budi, KPK juga menangkap CEO PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditangkap, termasuk CEO PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufiq.

Pada bulan Maret 2020, Presiden PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun mewakili produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. Pada tanggal 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan telah melakukan pembelian APD sebanyak 10 ribu lembar dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp379.500 per set.

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen APD PT Permana Putra Mandiri di area terlarang, dan langsung diberikan ke sepuluh provinsi tersebut tanpa dokumen. , mendukung. sertifikat atau pesanan.

Pada tanggal 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio Wibowo menandatangani perjanjian perjanjian sebagai penjual resmi 500 ribu APD dengan nilai berdasarkan harga finansial pada saat pemesanan.

Selain itu, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Mandiri menandatangani kontrak penyediaan APD dengan batasan 18,5 persen yang diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.

Mantan Sekretaris BNPB yang saat itu juga merupakan kuasa pengguna dana BNPB, Harmensyah melakukan negosiasi dengan Satrio Wibowo untuk menurunkan harga APD dari USD 60 menjadi USD 50.

Usulan tersebut tidak mempengaruhi harga APD yang sama yang dibeli Kementerian Kesehatan sebelumnya, yakni Rp370 ribu per set.

Dalam pertemuan tersebut juga diketahui bahwa PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga $50 per set sekitar 700 ribu. Pada tanggal 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500 ribu APD dengan menyetorkan giro sebesar Rp 113 miliar pada tanggal 30 Maret 2020.

Dokumen pabean dan dokumen lainnya menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin penyediaan alat kesehatan, tidak ada toko dan tidak ada PKP.

Pada 27 Maret 2020, Saudara Satrio menghubungi Kepala BNPB saat itu, antara lain, agar segera membayar 170 ribu APD yang diambil TNI. Dan diminta memberikan SPK dari BNPB untuk seperti menyimpan bahan baku dari Korea, kata Asep.

Berdasarkan permintaan tersebut, pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bank BNPB ke bank BNI PT PPM. Saat itu, belum ada kontrak atau perintah. Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari Puskris PPK Kementerian Kesehatan ke rekening BNI PT PPM.

Sedangkan Budi Sylvana ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana (PPC) pembelian APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.”

Dalam pertemuan tersebut juga diterbitkan surat pemesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT Permana Putra Mandiri sebanyak 5 juta set dengan harga USD 48,4 yang ditandatangani Satrio Wibowo.

Tak hanya itu, surat tersebut tidak memuat rincian pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak dalam spesifikasi. Selain surat perintah telah dikirimkan ke PT Permana Putra Mandiri, namun surat tersebut juga ditandatangani oleh PT Energi Kita Indonesia.

Selain itu, pada tanggal 15 April 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan pemberitahuan kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyatakan bahwa PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790 ribu APD dari total APD yang dipesan hingga 15 April 2020. Tahun 2020, harga dinegosiasi ulang dengan kesepakatan. harga.

Untuk APD sebanyak 503.500 set yang dikirimkan pada tanggal 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020, harga yang disetujui adalah Rp 366.850. Kemudian, barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 akan dihargai Rp 294.000. Total, Kementerian Kesehatan menerima 3.140.200 set APD hingga 18 Mei 2020.

Terkait pembelian ini, analisis BPKP menyebutkan kerugian keuangan negara sekitar Rp319 miliar, ujarnya.

KPU menjerat ketiga penggugat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Personalia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1. (TAN/JPNN)

Baca artikel lain… Paman Birin Pimpin Panggilan, KPK Sebut Perusahaan Berfungsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *