saranginews.com, Jakarta – Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Rentan (Kemendes PDT) membenarkan kabar perekrutan Asisten Desa (PLD) setempat periode 2024-2025. yang beredar di jejaring sosial adalah penipuan.
Tindakan tegas juga akan dilakukan, termasuk melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita tersebut, karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas.
Baca Juga: Gandeng BRIN, Mendes Jandri Yakin Sukses Pembangunan Perdesaan dan Peningkatan PDB Indonesia
“Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Rentan belum melakukan rekrutmen seperti itu. Oleh karena itu, kami dapat menyimpulkan bahwa laporan terkait tidak benar, kata Direktur Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PDT Kementerian Perdesaan, Jumat (22/11). ) menyatakan.
Rocido mengatakan, langkah selanjutnya adalah melaporkan seluruh akun yang menyebarkan berita bohong tersebut ke Polri.
Baca juga: Menteri Desa Jandri Dorong Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Desa untuk Pembangunan Desa Mandiri
“Saat itu kami juga menginformasikan kepada ComDigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk memblokir akun-akun yang menyebarkan berita bohong dan misinformasi,” imbuhnya.
Kabar dibukanya PLD pada tahun 2024 tersebar melalui brosur yang diposting di media sosial.
Baca juga: Ikuti Instruksi Presiden Prabov, Mendes Jandri Putuskan Bermalam di Desa Margorejo
Brosur tersebut memuat foto Mendez PDT Yandra Susanto dan menyebutkan besaran gaji yang akan diterimanya yakni Rp 15 juta per bulan.
Ia juga mengatakan tidak ada biaya.
Ratusan akun telah menyukai postingan yang dibuat oleh beberapa akun tersebut.
Oleh karena itu, Perdana Menteri Rocido meminta instansi terkait untuk bekerja sama menyikapi dengan tegas pemberitaan ini guna menghindari adanya korban jiwa.
“Karena informasi ini sudah banyak memakan korban, maka kami sudah melayangkan surat ke seluruh PMD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan harapan: ‘Artinya, rekening-rekening tersebut dibuka pendaftarannya dan akhirnya akan ada biaya pengelolaan, dan lain-lain,’” dijelaskan adalah.
Sekadar informasi, PDT Desa dan Desa saat ini belum berencana mengadopsi PLD.
Namun jika terealisasi, informasinya akan dikomunikasikan melalui website resmi dan media sosial PDT Perdesaan. (mrk/jpnn)