saranginews.com, SURABAYA – Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemantauan dan inspeksi (monev) terhadap perusahaan penerima peralatan Customer Master Partner (MITA).
Hal ini dilakukan agar tanggung jawab pengguna layanan terlaksana dan mematuhi materi yang diberikan.
BACA JUGA: Perkembangan Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai dan Negara Gelar Pameran di PLBN Motaain
Kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini dilakukan di dua perusahaan penerima peralatan kepabeanan MITA yaitu PT Pakarti Riken Indonesia yang berlangsung pada 21-22 Oktober 2024.
Selanjutnya untuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk akan dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2024.
BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Banten dan NKRI mendapat penghargaan dari PT Global Marketing Technology
MITA Bea Cukai merupakan importir dan/atau eksportir yang mendapat pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Pengguna jasa dapat ditetapkan sebagai MITA pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang mitra pabean.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten efektif menggunakan DBCHT untuk menindak tembakau ilegal.
Satria Yudhatama, Kepala Dinas Penyuluhan dan Penerangan Tanjung Perak, mengatakan kegiatan yang dilakukan selama monev meliputi pengujian sistem, pencatatan, wawancara, dan pengujian dokumen.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses evaluasi untuk memantau hasil untuk pengembangan lebih lanjut.
Satria menyimpulkan, “Kami berharap pemeriksaan terhadap perusahaan MITA ini menjadi upaya menjaga mutu dan kualitas penerima bea cukai serta mengurangi tindak pidana di kemudian hari.” (mrk/jpnn)