Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama BPR Jepara Mulyaji pada Senin (25/11).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit komersial PT BPR Bank Jepara Artha.

BACA JUGA: Presiden PKB Ingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK

Selain Mulyaji, KPK juga memanggil Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Jepara Hery Yuliyanto, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, mantan Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi, serta Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Semarang, Jl Dr Sutomo 19 Barusari, Kota Semarang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Berita OTT Terbaru, Salah Satu Gubernur yang Ditangkap KPK Ada di Sini

Pada 24 September 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit komersial kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Dalam kasus ini, penyidik ​​KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan tersangka belum bisa diungkapkan karena penyidikan masih berjalan. Penyidik ​​KPK kemudian menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 26 September 2024 terhadap lima warga negara Indonesia. inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka, Punya Uang Rp 7 Miliar dan Pungli untuk Pilkada

Lembaga antirasuah memperkirakan dugaan korupsi penyaluran kredit usaha ke BPR Bank Jepara Artha pada tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 220 miliar. Cara yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah dengan memberikan kredit fiktif kepada 39 debitur.

Kasus kredit fiktif Bank BPR Jepara Artha ditemukan PPATK jelang Pilpres 2024. Pada tahun 2023, PPATK mengumumkan adanya transaksi mencurigakan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi sebesar Rp 102 miliar untuk 27 debitur. BPR tersebut terungkap adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD milik pemerintah Kabupaten Jepara di Jawa Tengah.

PPATK menduga ada penarikan tunai. Kemudian disalurkan kepada pendukung parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. Dia diduga sebagai pihak yang mengendalikan dana pinjaman tersebut.

Selain itu, dana dari rekening MIA ditransfer ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Sekretaris Jenderal (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara Sudaryono membantah informasi tersebut. Ketua Umum Gerindra Jawa Tengah ini menilai tudingan tersebut merupakan fitnah serius.

Fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima dana dari BPR Jepara Artha, kata Sudaryono.

Bank Artha Jepara sebelumnya dirundung rumor pailit sejak Juli 2023. Kabar tersebut meresahkan nasabah BJA yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara. Serangkaian pesan muncul meminta Anda untuk segera menarik dana Anda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sebagai bagian dari pencabutan izin usaha, PT BPR Bank Artha Jepara diminta menutup pintu untuk umum dan menghentikan segala aktivitas. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video terbarunya:

BACA ARTIKEL LAINNYA… Informasi Terbaru OTT KPK Seret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *