saranginews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan sebanyak 295 ribu guru belum menyelesaikan pendidikannya.
Fakta ini cukup mengejutkan, karena menurut UU Guru dan Guru No. 14 Tahun 2005, pendidikan minimal seorang guru adalah sarjana.
BACA JUGA: Supriyani Dihukum, PGRI: Penghargaan Hari Guru Nasional
“Sungguh memprihatinkan karena sudah 23 tahun UU dan UU Guru diberlakukan, namun masih ada ratusan ribu guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma IV,” kata Mendiknas. . Abdul Mu’ti pada jumpa pers Hari Guru Nasional atau HGN 2024 di Jakarta, Senin (25/11).
Dijelaskannya, masih banyak guru yang belum mengenyam pendidikan D4 atau S1, faktanya banyak guru yang dipilih tanpa persiapan.
BACA JUGA: Wahai PNS, PPPK & Tenaga Guru, Ini Poin Penting Pidato Mendiknas
Banyak guru yang mulai mengajar karena ingin mengisi waktunya atau karena alasan lain yang membuat kualifikasi D4 atau S1-nya tidak berlaku.
Alasan lainnya, lanjutnya, bisa jadi ada permasalahan yang menyebabkan sebagian guru belum berstatus D4 atau S1.
BACA JUGA: Anggap Maruarar Sirait berperan SARA di Jakarta, Chandra: Tak Tergerak oleh Pemerintahan Jokowi
Karena lokasi misalnya, guru tidak mempunyai waktu untuk belajar D4 atau S1.
“Bisa juga karena ekonomi sehingga tidak melanjutkan ke jenjang D4 atau S1,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya menyelesaikan kualifikasi D4 atau S1 sesuai metode hukum Guru dan Guru, yaitu adalah. undang-undang tersebut diumumkan 19 tahun yang lalu, namun implementasinya belum terjadi.
“Mudah-mudahan mulai tahun ini secara bertahap kita memberikan kesempatan kepada guru untuk melanjutkan ke D4 atau S1,” ujarnya.
Harganya, tambahnya, akan dikirim kemudian. Tentunya akan disesuaikan dengan sumber keuangan Anda. Kementerian Pendidikan Dasar juga akan bekerja sama dengan organisasi terkait
“Pelan-pelan, Kementerian berupaya memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1,” jelas Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti yang disertifikasi oleh kepala staf pengajar tersebut. . (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar, Nunuk Suryani. (esy/jpnn)