Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

saranginews.com, Jakarta – Aktor Ammar Zon divonis tiga tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.

Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang online pada Senin (26/8).

Amar Zon divonis 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rubel

Menyatakan terdakwa Amar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengadaan dan Pengendalian Narkotika Golongan I, kata Ketua Hakim Achmad Satibi, dilansir Antara.

Selain divonis tiga tahun penjara, Amar Zon harus membayar denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Tantri Kotak Digagas Ahmad Dhani, Amar Zoni Melindungi

“Dengan syarat, jika denda tidak dibayar maka akan dijebloskan kembali ke penjara selama tiga bulan,” lanjutnya.

Hukuman Amar Zoni lebih ringan dari hukuman 12 tahun yang dimohonkan JPU.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Amar Zoni Tawarkan Perlindungan

Menurut majelis hakim, JPU tidak pernah mengajukan barang bukti sabu seberat 95 gram yang disangkakan dijual oleh Amar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri.

Faktor pembatas lainnya adalah Amar Zone dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Mantan suami Irish Bella pun memberikan jawaban singkat terkait hukuman yang dijatuhkan hakim.

– Terima kasih Yang Mulia, saya terima, – jawab Amar Zoni.

Diketahui, Amar Zoni diketahui pernah terlibat kasus narkoba sebanyak tiga kali.

Terakhir, dia ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Tangsel pada Desember 2023.

Amar Zon ditangkap dengan membawa paket sabu dan ganja. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *