saranginews.com, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka didakwa terlibat kasus korupsi.
Kabar ini muncul setelah Persatuan Pemberantasan Korupsi Indonesia atau MAKI menyerahkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Solo dengan perusahaan yang mengajukan permohonan pemasaran ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/08/2021) lalu. 2024).
Baca Juga: Pembatalan Panggilan Pengadilan Soal Jet Pribadi KPK Tak Pertimbangkan Perlindungan Identitas
Laporan MAKI mengungkap dugaan kompensasi jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima saudara Gibran, Kaesang Pangarep. Pesawat tersebut diketahui milik perusahaan pengembang game asal Singapura yang masih terikat dengan operator One Market di Tanah Air
Menanggapi tuduhan tersebut Walikota Tekuh Pragosa sendiri mengaku belum mengetahui soal nota kesepahaman yang ditandatangani Gibran.
Baca Juga: Boyamin Laporkan Barang Bukti Soal Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi Namun kali ini tentang Gibran.
Menurut Teguh, pada masa kepemimpinan Gibran di Surakarta Sejumlah kesepakatan telah dilakukan antara Pemkot Solo dengan beberapa perusahaan swasta, antara lain Solo Safari, Solo Teckhno Park, dan Pedaringan.
“Kerja sama itu semua ditandatangani dia (Gibran). Saya belum tahu kerja samanya apa. Ya, dia tidak terlibat,” kata Teguh saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (9/4/2024).
Baca selengkapnya: Boyamin Gojek
Namun pria yang menjabat Wali Kota Solo sejak 19 Juli 2024 itu menegaskan belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut.
Teguh hanya menegaskan, kesepakatan yang dicapai Pemkot Solo dengan perusahaan penyedia aplikasi di marketplace sudah jelas.
Menurut dia, perusahaan penyedia pasar tersebut telah membangun kantor di atas properti milik Pemkot Solo.
“Itu sebenarnya sudah disepakati dan sebagainya. Kalau saat itu (Gibran Red.) posisinya sebagai Wali Kota, ya, saya kira akan ada sangkut pautnya. (dengan persetujuan perjanjian, Red),” tambah Teguh.
Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku belum bisa berbicara lebih detail. Sebab, dia masih menjabat wakil wali kota saat Gibran menandatangani perjanjian tersebut.
“Dia disebut wakil yang tidak bisa bicara. Bukan saya yang ngomong,” ujarnya. (mcr21/saranginews.com) Yuk tonton juga video ini!
Baca Artikel Lainnya… Kae-san Hilang, Petrus Selestinus Beri Saran ke KPK, Sebut Nama Gibran dan Boyamin.