saranginews.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menempatkan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di urutan 5 dari 40 usulan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Langkah tersebut dinilai baik oleh pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistematis.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diusut Polisi dan PPNS ESDM
“Masuknya UU Perampasan Aset di lima besar menunjukkan bahwa pemerintah saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya simbolis tapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” kata Hardjuno dalam siaran persnya. pernyataan di Surabaya pada Selasa (19/11).
Mahasiswa PhD bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (UNAIR) ini menjelaskan, UU Perampasan Aset menjadi salah satu kunci dalam menyita harta benda hasil tindak pidana tanpa melalui proses pidana yang panjang.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sinar X Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
Model yang dikenal dengan non-conviction forfeiture (NCB) ini telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
“Indonesia harus segera mengambil mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh korupsi. Dengan aturan yang jelas, negara dapat memulihkan aset publik yang disita untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Ia menilai pengajuan kembali RUU tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang belakangan menghambat pembahasan RUU tersebut.
Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekedar janji, tapi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo untuk memberikan efek jera terhadap korupsi, ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan aturan seperti undang-undang perampasan aset tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan harta benda, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“RUU ini merupakan alat yang tidak hanya membantu memulihkan kekayaan negara, tetapi juga menunjukkan betapa seriusnya negara peduli terhadap keadilan. Saya yakin dengan dukungan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan, kata Hardjuno.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya penerapan yang hati-hati agar aturan tersebut tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris.
“RUU tersebut harus dilaksanakan dengan menghormati hak asasi manusia dan keadilan hukum, agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hardjuno berharap DPR bisa menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. “Jangan sampai kesempatan ini terulang kembali seperti dulu,” kata Hardjuno.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya saat rapat dengan Badan Legislatif (Beleg) DPR di Jakarta menyatakan, usulan undang-undang perampasan aset menempati peringkat 5 dari 40 usulan undang-undang jangka menengah prolegance tahun 2025. – 2029, kemarin (18/11).
Supratman mengatakan, pemerintah sebelumnya juga pernah mengusulkan undang-undang perampasan aset pada program legislasi nasional sebelumnya, namun pembahasannya terkendala dinamika politik dan akhirnya tidak diselesaikan di panitia III DPR.
Kini pemerintah kembali mengajukan RUU perampasan aset ke dalam agenda legislatif nasional, agar bisa dibahas hingga akhirnya disahkan dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. (mcr23/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :
Baca artikel lainnya… Lelang aset strategis selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan