SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar

saranginews.com, SLEMAN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena penipuan.

SPBU tersebut melanggar metrologi.

BACA JUGA: Pertamina akhiri SPBU nakal di Yogyakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung lokasi SPBU tersebut. Menurut dia, potensi kerugian yang dialami konsumen mencapai 1,4 miliar dram setiap tahunnya.

Pelanggarannya adalah penggunaan manipulator pada pompa SPBU, kata Budi saat sidak di SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Senin.

BACA JUGA: Inilah Komplotan Orang yang Merampok SPBU di Garut

Menurut dia, dampak penggunaan manipulator SPBU menyebabkan pasar turun 20 liter menjadi rata-rata 600 mililiter. Dengan demikian, penduduk atau konsumen dirugikan sebesar Rp1,4 miliar setiap tahunnya.

“Kerugian yang diderita masyarakat rata-rata 1,4 miliar dram per tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Sidak SPBU di Pekanbaru untuk Pastikan Keamanan Jelang Liburan

Oleh karena itu, dia mengimbau para pengusaha SPBU untuk menaati norma terkait metrologi legal agar tidak merugikan masyarakat dan konsumen.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu aktif melaporkan penipuan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih mendalami pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi berat jika aturan SPBU 44.555.08.

Kalau terbukti, kami akan berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Pemkab Sleman merekomendasikan agar SPBU diperiksa dua kali dalam setahun.

“Saat ini SPBU ada setahun sekali, ke depan akan kami tawarkan dua kali setahun,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Warga Sudda Enrekang rayakan syukuran sambil bergembira atas selesainya jembatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *