saranginews.com, BANDA ACEH – Juru Bicara Gubernur Aceh sekaligus Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Bustami Hamzah – Tgk Fadhil Rahmi, Hendra Budian mengkritik keras Komite Independen Aceh (KIP).
KIP Aceh yang didakwa tak berdaya menghadapi pasangan calon nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhlullah, terang-terangan berbohong dengan menyebut calon pasangan Bustami Hamzah melanggar aturan debat dengan memprotes penggunaan mikrofon nirkabel di lehernya. dari kamp 02
Juga: Ketua DKPP Tolak KIP Aceh Tengah, Terkait Kasus
“KIP memutuskan untuk mengatakan Paman Bus (Bustami Hamzah) melanggar aturan berbohong kepada publik karena dari 10 poin aturan yang disepakati dalam koordinasi aliansi, tidak ada satupun yang berpendapat demikian. itu dilarang. klip,” kata Hendra Budian pertengahan Rabu (20/11/2024).
Ternyata, Berita Acara Hendra de nomor CCLIII/PL.01.4-BA/11/2024 tentang “Pengertian Debat Ketiga, Topik Debat Ketiga dan Tempat Debat Ketiga Pemilihan Gubernur dan Bupati Aceh Tahun 2024 ditandatangani KIP Aceh dan partai kedua calon.
JUGA: Ketua KIP Aceh Tengah Panwaslih kepada DKPP. Referensi
Inilah 10 poin yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dengan cermat.
1) Setiap undangan wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan diskusi
Juga: Gubernur KIP Aceh di Batavia dilantik
2) Selama debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga selain yang melekat pada tubuhnya, meneriakkan yel-yel/lambang saat debat, atau membuat keributan. dan bagaimana melakukan ancaman melalui perkataan dan perbuatan kepada pendukung calon, pengurus, dan staf partai lain. Jika tetap berpesta, aparat keamanan akan menertibkan.
3) Undangan dan pendukung calon harus menggunakan tanda pengenal untuk memasuki ruang debat.
4). Peer nominee dapat menampilkan materi visual dan presentasi terkait visi, misi, dan program peer nominee.
5). Diskusi publik akan dipimpin oleh seorang moderator.
6). Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak boleh menyela pemaparan pasangan calon yang lain pada saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
7). Jamnya segera dimulai ketika pasangan calon sedang berdebat.
8). Anda tidak boleh mempertanyakan pasangan calon yang secara pribadi menyerang pasangan calon lainnya.
9). Pertanyaan antar kandidat hendaknya sama mengenai tema, visi, misi dan program
10). Moderator akan berhenti menampilkan pasangan calon jika waktunya sudah tepat.
Jadi kalau dipikir-pikir, sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar oleh Paman Bus, kata Hendra Budian.
Karena itu, mantan anggota DPR Aceh ini menyayangkan adanya peristiwa sabotase acara debat calon yang dilakukan kelompok 02 yang sengaja membuat kericuhan, bermula dari calon jaksa penuntut Bustami yang menggunakan earpiece – meski nyatanya hanya digunakan. makro standar, yang digunakan setelah argumen pertama dan kedua – upaya untuk mengubah alur perdebatan ditolak secara sistematis.
Tindakan sabotase ini tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian KIP Aceh. Vet 02 dengan mudahnya dapat mengganggu agenda-agenda penting yang diperuntukkan bagi negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya melawan grup ini?’ kata Hendra Budian.
Kisruh ini, lanjut Hendra, kembali menimbulkan pertanyaan penting terhadap independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP).
Sebelumnya, permasalahan serupa juga muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan calon Bustami – Fadhil sebagai pasangan pada Pilgub Aceh 2024, namun keputusan tersebut dibatalkan KPU Pusat.
“KIP mengambil wajah netral atau ada kecenderungan ke kelompok tertentu? Masyarakat kini mengharapkan jawaban dan tindakan tegas untuk menjaga keutuhan demokrasi Aceh, pungkas Hendra.