saranginews.com, JAKARTA – Selebriti Tamara Tyasmara menanggapi hukuman 20 tahun penjara terhadap tersangka pembunuh Dante, Yudha Arfandi.
Ibu mendiang Dante mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. “Saya tetap menghormati keputusan tersebut,” kata Tamara Tyasmara dilansir Antara, Senin (11 April).
BACA JUGA: Marah, Ibu Tamara Tyasmara Marah Usai Yudha Arfandi Ajukan Banding
Mantan istri Angger Dimas itu tak menampik, cukup kecewa saat Yudha Arfandi hanya divonis 20 tahun penjara.
Namun, menurut Tamara Tyasmara, hukuman sebesar apa pun tidak bisa mengembalikan Dante. “Jujur saja, tidak ada hukuman yang bisa menghidupkan Dante kembali. Hukuman 20 tahun itu tidak sesuai dengan apa yang saya rasakan, saya kehilangan anak saya. Rupanya hakim memvonisnya 20 tahun,” jelas aktor sinetron itu.
BACA JUGA: Tangisan Sedih Tamara Tyasmara Menggaungkan Kronologi Meninggalnya Dante
Tamara Tyasmarak dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan, “Tapi ini belum selesai karena masih ada upaya banding. Saya masih percaya bahwa juri adalah wakil Tuhan di dunia dan keadilan pasti akan ada untuk Dante.” Majelis hakim memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah bersalah dalam pembunuhan Dante (6) putra Tamara Tyasmara. Ketua Hakim Immanuel Tarigan yang membacakan putusan di Jakarta Timur mengatakan: “Mencoba untuk bersaksi secara sah dan meyakinkan terdakwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana. Dengan memvonis terdakwa harus 20 tahun penjara”. Pengadilan memutuskan Yudha Arfandi melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 340 KUHP (KUHP). jaksa (JPU).
Menurut jaksa, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sedalam 12 kaki ke dalam jurang sedalam 1,5 meter di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Ini menjadikannya putra Dante. Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Yudha Arfandi langsung mengajukan banding atas hukuman 20 tahun atas kematian Dante