saranginews.com, Jakarta – Gloria Angelita Tomasowa, Kepala Pusat Kewirausahaan, Pariwisata, Informasi dan Strategi (CENTRIS) Universitas Sahid angkat bicara soal bangkrutnya Sritex.
Gloria menilai penyebab bangkrutnya raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bukan karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang baru berlaku lima bulan terakhir.
Baca Juga: Rapat Kerja Komite Kesembilan dan Menaker Korut, Isu Kebangkrutan PT Sritex Jadi Sorotan
“Penyebab mereka (Sritex, Redaksi) bangkrut karena pengelolaan utang yang buruk. Ini sudah terjadi sejak 2020. Dari segi bisnis, sebenarnya mereka cukup baik. Pesanannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IKATSI Shobirin F. Hamid juga menegaskan, kebangkrutan Sritex disebabkan oleh permasalahan manajemen internal dan bukan cerminan kondisi makro ekonomi industri TPT Tanah Air.
Baca juga: Sritex hanyalah salah satu korban badai besar di industri pakaian jadi
Lebih lanjut, Gloria menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 baru berlaku pada 17 Mei 2024 sehingga Permendag tersebut tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang dihadapi industri TPT beberapa tahun lalu. .
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan perubahan atas Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan peti kemas di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Tanjong Perak. , “katanya.
Gloria menjelaskan, jika dicermati ketentuan impor mengenai Barang Tekstil (TPT) dan tekstil garmen jadi lainnya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tidak ada perubahan dibandingkan ketentuan impor di Kementerian Perdagangan. Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 Tahun 36.
“Seperti yang Anda lihat, untuk mengimpor TPT dan tekstil garmen jadi lainnya, Anda perlu mendapatkan dokumen berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan memenuhi persyaratan berupa pertimbangan teknis yang ditetapkan Kementerian. Industri,” lanjutnya.
Gloria mengatakan, melalui peninjauan mendalam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, penerapan aturan tersebut sebenarnya untuk mengatasi berbagai kendala dalam proses impor dan mendukung kelancaran kemajuan perdagangan Indonesia.
Gloria mengatakan melalui kebijakan ini, pemerintah sejatinya berkomitmen untuk terus mendengarkan dan menyikapi pendapat para pelaku usaha guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan perekonomian negara.
Gloria menilai Sritex, raksasa tekstil dan entitas terbuka di pasar modal (kode: SRIL), sebenarnya telah mengungkapkan permasalahan tata kelola keuangannya yang muncul sejak tahun 2020 secara tidak jujur.
“Sritex sebenarnya tidak perlu mencari kambing hitam atas permasalahan yang ditimbulkannya secara internal. Justru pemilik Sritex sebaiknya duduk bersama pemerintah yang berkomitmen menyelamatkan industri padat karya ini,” kata Gloria (mcr10/jpnn).