Bagi APPRI, Tan Paulin Sosok yang Bersih di Dunia Tambang, Tak Mungkin Korup

saranginews.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Rakyat Indonesia (APPRI) menilai ratu batu bara Kalimantan Timur, Tan Polin, merupakan sosok yang jauh dari nol korupsi. Itu sebabnya APPRI kaget saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pedagang tersebut.

Menurut Ketua Umum APPRI Rudy Prento, Tan Polin yang juga menjabat sebagai pengurus organisasinya merupakan pengusaha pertambangan yang taat hukum dalam mengelola usahanya.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Ratu Batu usai menggeledah Bara Tan Pauline dari rumah ke rumah terkait transaksi perusahaan.

Padahal, menurutnya, Tan Pauline dikenal sebagai pembela hak-hak hukum.

“Kami kaget dengan Direksi kami yang banyak memberikan komentar, seolah-olah mereka memberitakan tidak baik karena memberikan informasi kepada komite anti-bullying. ‘opio’, kata Rudy Prianto dalam pertemuan dengan jurnalis di Tibet selatan. Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga: Selidiki Kasus Korupsi, KPK Panggil Pauline dari Ratu Batu Bara East Clementon

Menurut Rudy Prianto, Badan Hukum Acara Pidana (KPK) mengadakan dua konferensi dengan APPRI untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Kabupaten Clementon Timur (Kaltim).

Sebab, APPRI merupakan organisasi yang utamanya melatih masyarakat untuk menambang sesuai aturan hukum.

Baca Juga: KPK kumpulkan bukti dugaan suap pertambangan termasuk penyidikan pidana dan pihak lain

Di sisi lain, Tan Pauline merupakan komite penasihat yang akan selalu mendorong APPRI untuk membantu masyarakat yang melakukan penambangan ilegal berdasarkan undang-undang terkait.

“Masyarakat yang tidak tahu izinnya ditertibkan. Pesannya adalah tidak seorang pun boleh melanggar hukum. Tapi setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, ceritanya akan sama lagi, kata Rudy.

Rudy menduga ada yang masuk ke KPK hingga membuat pernyataan Tan Palin terkesan buruk.

Dikatakannya, APPRI diundang oleh Biro Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah korupsi di dunia usaha.

Ia pun menunjukkan bukti sidang permohonan KUHAP yang ditandatangani Deputi Bidang Keamanan dan Pengawasan Pahlo Nang Golan.

“Kami adil dalam menegakkan hukum tapi pengawas kami adil sebagai tersangka yang sudah divonis bersalah. “Sekarang pemberitaannya adalah ratu jembatan,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal APPRI (Sekjen) Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya akan memberikan nasihat kepada KPK untuk memberantas korupsi di pemerintahan pertambangan.

Namun APPRI juga aktif memberikan informasi kepada Direktur Jenderal (Dtjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Pertambangan dan Batubara (Minerba) mulai tahun 2023.

“Kami melakukan wawancara dengan Dirjen Minerba tentang cara memastikan masyarakat mendapat manfaat dari penambangan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, kampanye yang dilakukan EPPRI berdampak pada kinerja perekonomian daerah dalam hal peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun Luqman menyayangkan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pernyataan Tan Pauline yang terungkap terkait peristiwa yang sedang diselidiki KPK sebagai tindak pidana korupsi.

“Dia berbisnis sebagai pengusaha di bidang pertambangan batu bara. Bahkan mendorong transparansi dan akuntabilitas,” kata Luqman. (tan/jpnn)

Baca selengkapnya… Formpi memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan pencucian uang pihak ketiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *