saranginews.com, JAKARTA – Penyanyi legendaris Reza Artamevia dilaporkan pada Jumat (15-11) di Polda Metro Jaya.
Karena 18,5 miliar Dikuasai oleh seseorang berinisial IM dalam kasus penipuan Rp di bisnis berlian.
BACA JUGA: Bebas Grooming, Begini Cara Reza Artamevia Jaga Penampilan Menariknya
Manajer Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut.
Laporan IM tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tahun 2024. 15 November
BACA: Reza Artamevia Akhirnya Ungkap Rencananya Berhijab
Kakak beradik terlapor adalah RA dan RD. Menurut korban, terlapor mengajaknya membuka usaha berlian yang menjanjikan keuntungan, kata Kompol Ade Ary, dilansir Antara.
Menurut dia, korban I.M mengaku diajak bisnis berlian tersebut oleh Reza Artamevia dan temannya berinisial RD yang memberikan jaminan 9 berlian.
BACA JUGA: Reza Artamevia Gandeng Aaliyah dan Al Ghazali di Album Baru Setelah 21 Tahun
Korban dijanjikan uang sebesar 21,3 miliar. keuntungan Rp.
Sedangkan IM yang berminat dengan penawaran tersebut menyetorkan saham sebanyak 18,5 miliar.
“Setelah menerima 9 berlian tersebut dari korban, korban memeriksa laboratorium dan hasilnya menunjukkan berlian sintetis,” jelas Kompol Ade Ary.
Korban kemudian menelepon Reza Artameva dan RD untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun pelantun “Berharap Tak Berpisah” itu tidak mengembalikan uangnya sehingga korban melaporkannya ke polisi.
“Ini adalah kejadian yang dilaporkan oleh korban dan akan dilakukan oleh rekan-rekan kami di tim investigasi,” tutupnya (antara/jpnn).