saranginews.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan Indonesia akan mendukung surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala Otoritas Pertahanan Yoav Galant.
Demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI dan kejahatan perang di Palestina. Pada hari Sabtu.
Baca juga: Mahkamah Internasional Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Pertemuan Darurat
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap seluruh inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang dituntut oleh ICC.
“Indonesia menegaskan surat perintah penangkapan harus dilaksanakan dengan sepenuhnya menghormati hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Baca juga: Drone dari Lebanon Menyerang Kediaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Indonesia memandang langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara.
Pada Kamis (21/11), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala Otoritas Pertahanan Yoav Galant karena dicurigai melakukan kejahatan perang.
Baca juga: Joe Biden Keluhkan Sikap Netanyahu Soal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
“ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024,” kata ICC dalam rilisnya.
Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan itu mengacu pada tanggal jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadapnya.
Dengan melakukan hal tersebut, ICC menolak argumen Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. (dil/jpnn)