saranginews.com, JAKARTA – Ekonom dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Gatot Nazir Ahmad mengingatkan peternak sapi perah lokal tidak hanya mengandalkan perlindungan pemerintah, tetapi juga fokus pada pengelolaan dan daya saing yang lebih baik.
Hal ini karena keterampilan dan pengetahuan sangat penting bagi industri susu di negara ini agar tetap kompetitif di pasar terbuka.
BACA JUGA: Peternakan Sapi Perah Limbah Susu, Komisi IV DPR Soal Ekspor
Gatot menjelaskan, kebijakan tersebut berfungsi sebagai pengaman bagi perusahaan lokal yang kerap menghadapi persaingan tidak sehat dengan produk murah yang dijual di luar negeri.
“Pekerjaan impor akan membuat produsen di daerah dapat tumbuh dan meningkatkan daya saingnya,” kata Gatot di Jakarta, dalam keterangannya, Senin (18/11).
BACA LEBIH LANJUT: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendesak produsen FMCG untuk merencanakan pengurangan limbah
Ternyata, dalam konteks proses impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani Kementerian Keuangan menjelaskan kebijakan pajak nol persen atas susu impor merupakan bagian dari Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia. . negara mitra dagang.
Selain itu, Gatot mengatakan, meski perjanjian dagang seperti IA-CEPA dan AANZFTA telah meningkatkan akses pasar internasional bagi produk Indonesia, namun kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan sektor-sektor kritikal.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Budi Ari Setiadi (11/12/2024) mengungkapkan, permasalahan utama yang dihadapi peternak kecil adalah ketidakmampuan bersaing di pasar internasional akibat perjanjian perdagangan bebas yang membantu penjualan susu impor. mengizinkan perdagangan masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan pajak impor dipertahankan untuk melindungi peternak lokal dan menyediakan lingkungan bagi pengembangan industri susu.
Berdasarkan rencana IA-CEPA, Indonesia akan mengenakan pajak impor sebesar 4 persen hingga tahun 2032 terhadap beberapa produk susu yang diimpor dengan kode HS 0401.10.10, 0401.10.90 dan 0401.20.90. Pajak-pajak ini akan dihapuskan dan akan mencapai nol persen. Pada tahun 2033.
Untuk produk kode HS 0401.20.10, penyusutan diterapkan secara pro rata.
“Kebijakan bertahap ini akan memberikan waktu bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas produknya agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gatot.
Selain IA-CEPA, AANZFTA sebagaimana diubah dengan protokol kedua juga mengatur liberalisasi tarif.
Rata-rata tingkat suku bunga antar negara anggota AANZFTA mencapai 91,94 persen, dengan pengecualian penuh untuk Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
Pak Gatot menambahkan bahwa sebagai strategi pengelolaan yang efektif, pemerintah akan memberikan dukungan finansial agar peternak lokal dapat mengakses teknologi dan peralatan modern, serta mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan mengedepankan standar mutu, bantuan teknis, dan layanan pendukung, kita dapat menjaga daya saing produk lokal dalam menghadapi tantangan global,” kata Gatot (mcr10/jpnn).