Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana

saranginews.com, Jakarta – Kebijakan impor gula batu mentah (GKM) yang dilakukan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak akan mendapat sanksi karena dilindungi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) no. 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan tersebut diambil menyusul kelangkaan gula dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Inkopkar.

Pakar hukum pidana Prof Muzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mulai mengkriminalisasi masyarakat sejak langkah importasi yang dilakukan Tom Lembong. Sebab, Tom Lembong merumuskan kebijakan tersebut berdasarkan regulasi yang ada.

Baca juga: Hamdan Zorwa berharap hakim kasus Tom Lombong independen dan tidak memihak

“Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk memidana seseorang. Oleh karena itu, jika ada peraturan menteri, maka peraturan menteri itu setingkat peraturan teknis, yang tidak sah dan tidak bersifat undang-undang. Lalu, apabila peraturan di luar undang-undang itu dilanggar, maka “menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, jika termasuk dalam hukum perdata, diatur sesuai dengan hukum perdata. Kanan Kalau masuk dalam bidang hukum administrasi, maka akan diatur sesuai dengan hukum administrasi.”

Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung menangani kebijakan Tom Lembong.

BACA JUGA: Dukungan terhadap pembebasan Tom Lombon terus berlanjut, Jaksa Agung dianggap sembrono

“Kalau ini dijadikan landasan hukum, menurut saya landasan hukum itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Kalau suatu perbuatan masuk dalam undang-undang, maka perbuatan itu bisa dipidana. Kedua, masuk dalam hukum perdata. ,” tambah Muzakir.

Karena itu, Mudzakkir heran Kejagung melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Bahwa mengingat pasal 23 Keputusan No. 527 Tahun 2004 Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan bahwa “pengecualian terhadap Keputusan ini hanya akan diputuskan oleh menteri”.

Baca Juga: Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim

“Kalau tanya peraturan menteri, pelanggaran peraturan menteri tidak ada denda. Itu masuk hukum administrasi. Kalau biasanya menteri yang membuat kebijakan, maka tidak ada denda untuk kebijakan,” kata Muzakir.

Perlu diketahui, izin impor gula yang diterbitkan pada tahun 2015 merupakan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29.527 Tahun 2004.

Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004 menentukan gula batu mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari produsen dan importir gula.

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Keputusan No. 527 Tahun 2004 Departemen Perindustrian dan Perdagangan, izin impor dikeluarkan oleh Direktur Departemen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut pasal 2 ayat 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004, gula batu mentah impor hanya dapat dijual atau diedarkan kepada industri setelah diolah menjadi gula batu rafinasi.

Jika hanya mengacu pada sebagian pasal 2 ayat 4, izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong terkesan melanggar aturan. Namun kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak bertentangan dengan peraturan, karena berdasarkan Pasal 23 SK No. 527 Tahun 2004 Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan bahwa “pengecualian yang ditentukan dalam keputusan ini hanya dapat diputuskan oleh menteri”.

Bentuk persetujuan menteri yang dimaksud dalam Pasal 23 adalah izin impor yang ditandatangani langsung oleh menteri dan surat antara Tom Lembong dan Inkopkar. (Tan/Jepang)

Baca artikel lainnya… Identifikasi tersangka Tom Lembong prematur, tidak sah dan melanggar hukum, kata para ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *