saranginews.com – JAKARTA – Belum ada tanda-tanda Presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera membentuk Badan Pendapatan Negara (BPN).
Pembagian Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Cukai Kementerian Keuangan disebut BPN. Pembentukan organisasi ini sebelumnya masuk dalam visi misi Asta Cita Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Prabowo Beri Penjelasan kepada Calon Menteri ST Burhanuddin dan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir
BPN diharapkan wajib menaikkan tarif pajak. Ide-ide tersebut tentu diapresiasi oleh banyak pihak dan menyambut baik dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Namun, saat Prabowo dipanggil mengisi kabinet baru di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10) lalu, Sri Mulyani tak mengetahui adanya pemisahan tersebut.
BACA: Nanik S Deyang alias Prabowo Ditugaskan Pengentasan Kemiskinan Bersama Budiman Sudjatmiko
“Tidak ada (kementerian keuangan tersendiri),” kata Sri Mulyani.
Saat ditanya posisinya di kabinet mendatang, Sri Mulyani mengaku akan tetap menjabat Menteri Keuangan.
BACA JUGA: Presiden AIPI: Inovasi dan penelitian adalah jantung masa depan negara
“Saat kabinet terbentuk dia (Prabowo Subianto) meminta saya kembali menjadi Menteri Keuangan,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Yanuar Rizky menilai rencana pembentukan BPN bermanfaat bagi keuangan negara. Yanuar meyakini BPN bisa berperan dalam meningkatkan pendapatan negara.
Ia menilai, dari segi independensi, tujuan dibentuknya BPN sangat sahih. Setidaknya mengurangi fungsi dan kegiatan Menteri Keuangan yang saat ini terlalu luas.
Oleh karena itu, sepanjang jangka waktu reorganisasi kelembagaan bisa dipersingkat menjadi konsolidasi, akan baik bagi fokus penerimaan negara, ujarnya.
Meski demikian, Yanuar mengakui perlu waktu untuk membentuk lembaga tersebut.
Seperti diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto berniat membentuk BPN dan tertuang dalam dokumen RKP (Rencana Kerja Asal Pemerintah) tahun 2025.
Hal ini merupakan bagian dari rencana Prabowo Subianto memisahkan Direktorat Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan.
Tujuan BPN adalah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih dikenal dengan tarif pajak.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan tarif pajak Indonesia mencapai level 13% pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun pada masa pemerintahan Jokowi, angka tertingginya hanya 10,85%, namun rata-ratanya di bawah 10%. Pada tahun 2024, tarif pajak Indonesia minimal mencapai 8,57%.
BPN merupakan lembaga baru yang diharapkan fokus menangani urusan fiskal, penerimaan negara bukan pajak, serta bea dan cukai.
Dalam RKP 2025, badan ini juga akan bertugas menaikkan tarif pajak anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (gir/jpnn) Video Terpopuler Hari Ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Siap gandeng pemerintah, FFI mampu produksi 1 miliar kilogram susu setiap tahunnya