saranginews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya Haksono Santoso, pengusaha pertambangan timah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan pidana dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
OCS diputuskan karena Hakusono diduga kabur ke luar negeri. Interpol akan memburunya bahkan setelah memasukkannya ke dalam daftar ulang.
Baca Juga: Polda Metro menyita aset senilai Rp 2,8 miliar dari tersangka Jodol yang kabur ke luar negeri.
Mengutip dokumen bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya yang dimuat di berbagai kalangan dan di papan pengumuman di kantor Polda seluruh Indonesia pada Jumat (15/11/2024). Hakosuno disangkakan melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar. dia
Surat yang ditandatangani langsung Direktur Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra itu berbunyi: “Itu terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.
Baca juga: Jaksa Sebut Vahiudi Suyanto Mantan Panitera Diduga Bias
Kabid Humas Polda Metro Kompol Adeari Siam Indradi memastikan Haksono Santoso berstatus tersangka dan masuk dalam daftar DPO. Namun Ade mengaku belum mengetahui pasti siapa Hakusuno Santoso yang terlibat dalam kasus membosankan tersebut.
Berdasarkan data di jalan, Hakusuno Santoso saat ini berada di luar negeri. Dia berkata: Jika tidak mendaftar, mereka akan dimasukkan ke Interpol dalam waktu dekat untuk dimasukkan ke dalam daftar merah.
Baca juga: Barscream Sebut Mantan Panitera Vahiudi Suyanto Diduga Penipuan dan Afiliasi.
Dalam dokumen DPO itu juga disertakan foto tersangka beserta keterangan singkat dan alamat tempat tinggalnya yang berlokasi di Komplek Perumahan Garden Raya, Kecamatan Keduya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, sertakan pesan kepada orang-orang yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melaporkannya kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.
Dinyatakan dalam dokumen ini: dalam pengawasan/ditangkap/diserahterimakan/diberitahukan kepada penyidik.
Nama Haksono Santoso sempat populer pada periode 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga 60 tahun lalu ini lekat dengan posisinya sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
Salah satu perusahaan pertambangan timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia. Melihat ke belakang, pada tahun 2019 lalu, polisi menyebut PT AKS terlibat kasus pidana ekspor blok timah tanpa izin.
Saat itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan pelanggaran terkait rencana ekspor 150 ton timah batangan milik pabrik peleburan timah PT AKS.
Dirtipiter Bareskrim Polri, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Nonung Sayafuddin mengatakan, “Jika ditemukan dua alat bukti, kami akan melanjutkan penyelidikan untuk kepastian hukum.”
Penyidik Barskrim dikabarkan tiba di Banka pada 9 Desember 2019 untuk memulai pemeriksaan dokumen dan legitimasi pimpinan PT AKS. Keesokan harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan mengekspor enam kontainer blok timah atau 150 ton. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Polda Sumsel berikan makan siang gratis kepada siswa SDN 036 Palembang