Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

saranginews.com, JAMBI – Kekasih Dinar Candy, Apex, divonis 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen.

Permintaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rabu (20/11) di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA: Kekasih Dinar Candy dan Apex Divonis 6 Tahun Penjara

Perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Domingus Silaban dengan Jaksa Boby Haryant Halomoan Siraita mendakwa terdakwa Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara dan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada H Nanang Rahman, demikian bunyi pernyataan Pengadilan Negeri Jambi. . Humas Suwarjo seperti dilansir Antara.

Dalam kasus tersebut, Ko Apex telah melanggar UU 263 ayat. 1 KUHP bersama dengan § 55 par. 1 1 KUHP seperti pada dakwaan pertama dan § 374 KUHP. dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Jelaskan Kebaikan Permen Dinar

Kekasih Dinara Candy tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan memuaskan secara hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dan diancam dengan melakukan tindak pidana kejahatan dalam dakwaan pertama, divonis enam tahun tahanan rumah kecuali jika didakwa penjara. dalam tahanan.

Selain itu, bukti asli berupa akta Husein Halim, S.H Nomor 10 tanggal 27 Januari 2022 pembukaan cabang Electric Company Limited (PT) Sinar Bintang Samudera dan masih banyak dokumen penting lainnya. Sesuai permintaan yang diajukan jaksa, dia kembali ke Nanang untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Dinar Candy Akui Bertemu Ko Apex Itu Sulit

Jaksa meminta agar seluruh saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian yang memberatkan Nanang Rahman.

Kasus ini akan dilanjutkan minggu depan dengan sidang dari pengacara pembela Ko Apex.

Terungkap nama Ko Apex yang terungkap sebagai tersangka penyelewengan dokumen dan penggelapan jabatan di perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus seorang pengusaha asal Jambi dilaporkan pada April 2024.

Pedagang kapal Kalimantan Selatan H Nanang Rahman melaporkan Ko Apex karena dituduh menyelewengkan bangkai kapal dan perahu hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Sementara Ko Apex awalnya ditunjuk oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan untuk memimpin perusahaan cabang Jambi.

Terdakwa ditugaskan mengurus dokumen hak milik kapal di Kantor Induk dan Pelabuhan Talang Duku (KSOP), Jambi.

Selain penangkapan Ko Apex, polisi juga membeberkan nama dua orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *