Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway

saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bang Karno (UBK) Hudi Yusuf mengungkapkan kemarahannya atas penangguhan kasus gateway pembayaran di kepolisian oleh Kementerian Kehakiman selama hampir 10 tahun.

Ia juga mempertanyakan mantan Wakil Menteri Polisi dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang telah menjadi tersangka sejak 2015 namun belum ditangkap.

Baca Juga: Wahai Komzen Agus, Denny Indrayana Menentang, Peringatkan Oknum Polisi yang Korup dan Berubah Menjadi Mafia

Seharusnya Denny Indrayana ditahan lebih cepat karena ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2015, katanya di Jakarta.

Hudi meminta Kompol Listio Sigit Prabowo turun tangan dan meminta penjelasan jajarannya terkait kasus yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Hasto PDIP ingatkan Denny Indrayana soal informasi A1 ternyata palsu

Ia khawatir hal tersebut menjadi pengkondisian pada kasus Ronald Tan yang belakangan menghebohkan publik.

“Yah, itu sering dijadikan kutipan untuk menjadi ‘komoditas’.” Jika DirtyPicore yang bermain, kami akan lapor ke Polri untuk diselidiki, kenapa kasusnya tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dia berkata.

Baca Juga: Denny Indrayana Lapor ke BareScrim Usai Bocorkan Keputusan MK Soal Sistem Pemilu

Polisi negara menetapkan Denny Indraya sebagai tersangka kasus korupsi gateway pembayaran tahun 2015.

Kasus ini pernah ditangani pada masa Jaksa Agung Haiti Badrodin. Denny diyakini berperan dalam memandu rujukan kedua produsen gateway pembayaran tersebut.

Denny diduga memfasilitasi kedua dealer tersebut untuk menjalankan skema tersebut. Kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

“Dibuka rekening atas nama kedua vendor tersebut. Uangnya disetorkan ke sana lalu ditransfer ke direktur keuangan negara. Ini melanggar aturan yang harusnya langsung masuk ke bendahara negara,” kata Kabid Humas. Kepala Kepolisian Negara. Departemen Brigjen (Pol) Anton Charlion, Rabu 25 Maret 2015.

Dalam hal ini, pemerintah harus membayar Rs. 32.093.692.000 kerusakan diperkirakan oleh para peneliti.

Anton mengatakan, tindakan Denny dalam kasus tersebut sebenarnya tidak disetujui oleh orang-orang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun Denny bersikeras tetap menjalankan program tersebut.

Denny diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sistem pembayaran paspor elektronik.

Kejaksaan Agung buka suara atas dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang tertunda sejak 2015 ini masih tertahan di tim penyidik ​​polisi.

“Saya belum mendapat informasi mengenai penangguhan (kasus payment gateway) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.

Wartawan itu membantah pernyataan tersebut. Andi Shyamsul Bahri mengatakan, berkasnya sudah lengkap atau P-21 berdasarkan informasi yang diterima. Dia terkejut karena kasus ini tidak diselidiki.

Fakta bahwa perkara tersebut telah diperiksa oleh Barescrim dan dipertimbangkan sesuai dengan syarat Jaksa Agung untuk dilakukan penuntutan P-21, kata jurnalis Andy Sayamsul Bahri dalam surat permohonannya kepada Jaksa Agung tertanggal 8 Juni 2023. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *