saranginews.com, JAKARTA – DPR RI III. Anggota panitia, Rudianto Lallo, membeberkan kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mempertimbangkan kasus introduksi tebu ke Menteri Perdagangan RI. Thomas Trikasih Lembong atau Tom. Lembong.
Pasalnya, ia mendengar Rudi alias Rudianto Lallo ditetapkan Jaksa Agung Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023.
BACA JUGA: Anies Sebut Tom Lembongo Teman dan Ingatkan Negara Tidak Dibangun Atas Kekuasaan.
Menurut hakim NasDem, Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada periode 2015-2016.
“Bagaimana bisa Tom Lembong dituduh atas peristiwa yang terjadi antara tahun 2015 dan 2023, padahal masa jabatannya baru tahun 2015? Rasanya sangat tidak adil,” kata Rudi, Rabu (30/10).
BACA JUGA: Tom Lembongo Ditangkap, Anies: Jujur, Tak Pikir
Dia meminta Kejagung tidak memilih penyidikan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan terkait impor gula periode 2015-2023.
Misalnya, kata Rudi, ia bisa melirik menteri dalam negeri Indonesia setelah Jaksa Agung Tom Lembong, yang baru menjabat pada tahun 2023.
BACA JUGA: Tom Lembongo Ditangkap Kejaksaan Agung, Anies Baswedan Kaget dan Lakukan.
“Seluruh menteri perdagangan yang menjabat antara tahun 2015 hingga 2023 akan diperiksa bukti-buktinya dan keterlibatannya akan didalami,” ujarnya.
Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2015 hingga 2016, digantikan oleh Enggartiasto Lukita yang menjabat pada tahun 2016 hingga 2019.
Jabatan Menteri Perdagangan RI diberi nama Enggartiasto Lukita setelah Enggar, kemudian dijabat oleh Agus Suparmanto pada periode 2019-2020.
Selanjutnya, jabatan Menteri Perdagangan RI dijabat oleh Muhammad Lutfi periode 2020-2022, dan Zulkifli Hasan periode 2022-2024.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembongo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyelenggaraan angkutan gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
“Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya, Rabu (30/10).
Ia menceritakan bagaimana Tom Lembong terlibat kasus tersebut saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Hal ini bermula pada tahun 2015, dalam rapat gabungan para menteri diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan saat itu menyetujui pasokan gula mentah ke PT AP.
“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong, Red.) memberikan izin untuk mendatangkan gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT. Kemudian AP membuat gula pasir menjadi gula putih,” ujarnya.
Menurut Qohar, sesuai aturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula pasir putih.
“Sesuai dugaan persetujuan TTL, gula yang diimpor PT AP dan impor gula pasir mentah masuk ke perusahaan-perusahaan yang tidak terorganisir dan terorganisir, bersama-sama dengan perusahaan terkait dan tanpa anjuran Kementerian Perindustrian, kebutuhan gula riil dalam negeri. sudah bertekad,” katanya (ast/jpnn) Ne lewati video terbaru: