Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI

saranginews.com, JAKARTA – Komisi 9 DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) Komisi 9 DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Batavia.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX, Dr. Putih Sari menyampaikan harapannya terhadap proses pemilihan Dewan Kesehatan Indonesia (KTKI).

DAN UNDANG-UNDANG : Massa Korban Awam KTKI Mengadu ke Ombusdman, Permohonan Dengar Pendapat Puan Maharani & Komisi 9.

Menteri Kesehatan dan wakilnya harus memberikan solusi dari Kementerian Kesehatan kepada mereka yang diberhentikan tanpa ragu karena alasan yang tidak sesuai dengan masa jabatannya, kata politikus Gerindra.

Sebelumnya, beberapa perwakilan KTKI-Perjuangan menyampaikan keluhannya atas dugaan malpraktek pemilihan anggota KTKI.

BACA JUGA: Presiden KTKI: Dunia digital seru, banyak risikonya, tenaga kesehatan harus bersiap 

Mereka mengaku seleksinya terbuka dan melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman. Menurut perwakilan KTKI, proses seleksi harus mengedepankan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Mereka juga menginginkan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024 yang tidak sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, mengedepankan kesehatan dan pemilu ulang.

BACA JUGA: Rapat Kerja dengan Komisi ke-9 DPR, Menaker Yassierli Jelaskan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan

Komisioner KTKI Rahmaniwati menjelaskan pembebasan Dr. Arianti Anaya selaku Ketua KKI dan Sundoyo selaku Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) hendaknya berhati-hati agar tidak ikut terlibat konflik, mengingat keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. PNS).

Selain itu, Ismail yang menjabat Komisioner Sulsel mengatakan, primernya belum jelas sepenuhnya.

Ia mencatat, sebagian besar pengurus KKI merupakan pegawai negeri di Kementerian Kesehatan sehingga dapat mempengaruhi independensi lembaga tersebut.

Di sisi lain, Syofia Nelli dari KTKI ditanyai soal status Ketua KKI Arianti Anaya yang diduga masih menjabat meski sudah pensiun.

Situasi ini jelas menimbulkan pertanyaan mengenai independensi KKI sebagai lembaga non-struktural.

Komisi 9 juga menyoroti dampak pemberhentian massal komisioner KTKI yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.

“PHK massal ini tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaannya, tetapi juga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi 9 Nihayatul Wafiroh (jlo/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *