Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

saranginews.com, LHOKSEUMAWE – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil) Aceh melakukan pemusnahan 10.010.000 batang rokok ilegal pada Rabu (04/09).

Aksi tersebut secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil aksi di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

BACA JUGA: Jaga Kehancuran BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Berperan Sebagai Pelindung Masyarakat

Kepala Bidang Bea dan Cukai Biro Daerah Bea dan Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024 terkait slip izin. ke. menghancurkan bukti-bukti tersebut.

Barang hasil aksi yang dimusnahkan sebanyak 10.010.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diberi merek “RAY”, sigaret putih mesin.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Gagal Kirim 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang Jadi Tersangka

Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23.823.800.000, dan kemungkinan kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31.547.315.800.

Leni mengungkapkan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Turunkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Jalan Palikanci

Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai mengamankan sarana pengangkutan berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa ditempel pita cukai.

Selain rokok ilegal, kami juga menangkap seorang tersangka berinisial TH, kata Leni dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).

Dia mengatakan, petugas menangkap tersangka TH di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Kanwil Bea dan Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus melindungi negara dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tegas Leni. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *