saranginews.com, BOGOR – Bea dan Cukai melalui kantor vertikalnya di Bogor dan Bandung mengkampanyekan pemberantasan tembakau ilegal di tempat kerja.
Sosialisasi ini merupakan upaya kooperatif dan preventif Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah setempat (PEMDA) untuk mencegah penyebaran tembakau ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan Tarif Dorong UKM Ikuti Kursus di Pasuruan, Tanjung Pinang, dan Jambi
Kontak tersebut dilakukan Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor pada Rabu (6 November) kepada Organisasi Masyarakat dan Sosial (ORMAS) di Kota Bogor.
Bea Cukai Bogor juga menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Sandi Kabupaten Cianjur pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11) melalui radio di beberapa stasiun radio di wilayah tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Daerah
Bea Cukai Bandung juga disiarkan melalui media radio bersama Kantor Pelayanan Informasi dan Komunikasi Daerah Bandung Barat yang disiarkan di Radio Ardan pada Jumat (11/11).
Budi Prasetio, Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, mengatakan kampanye tersebut dilakukan dengan menggunakan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Baca Juga: Nego, Insentif Bea dan Cukai untuk Izin Investasi di Kawasan Terkait
DBH CHT sendiri merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menyediakan daerah konsumen dan/atau penghasil tembakau.
Budi dalam keterangannya, Rabu (20/11): “DBH CHT dapat dimanfaatkan oleh daerah di berbagai sektor berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.”
Ia mengatakan pemanfaatan DBH CHT salah satunya adalah dalam bidang penegakan hukum, yakni investasi pada program pengembangan industri, program sosialisasi pajak tidak langsung, dan pemberantasan ekspor ilegal.
Untuk program sosialisasi regulasi sektor konsumen dapat dilakukan melalui sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, seni pertunjukan, religi, olahraga, dan lain-lain.
Media sosial juga bisa melalui iklan cetak, media elektronik, atau media online. Komunikasi sosial juga dapat dilakukan melalui pidato atau siaran di media radio seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.
Budi mengatakan, materi yang disampaikan dalam simposium tersebut meliputi ciri-ciri barang ekspor ilegal, cara mengetahui keaslian prangko bagi konsumen, dan imbauan teguran terhadap penipuan yang mengatasnamakan bea cukai.
Ia mengatakan setidaknya ada lima ciri yang dapat menggolongkan tembakau sebagai ilegal, yakni rokok biasa atau tanpa stempel, rokok palsu, rokok dengan kupon pakai, rokok dengan kupon konsumsi tidak patut, dan kebiasaan merokok. Rokok yang salah merek.
Untuk memastikan keaslian tarif 2024, Anda bisa melihatnya secara langsung, melihatnya dengan bantuan kaca pembesar, dan melihatnya dengan bantuan sinar ultraviolet.
Jika diperhatikan dengan seksama akan terlihat warna dasar stempel tersebut adalah biru, kemudian jika diperhatikan dengan seksama akan terlihat sebuah hologram dengan tulisan ‘BC’, tulisan ‘RI’ dan gambar kecil setetes air. .
Jika dilihat dengan bantuan kaca pembesar, terlihat serat-serat berwarna coklat pada permukaan yang dicap.
Sedangkan jika diamati di bawah sinar ultraviolet atau sinar matahari langsung, bahan kertas yang dicetak tidak akan mengkilat, melainkan akan dicetak secara keseluruhan.
Budi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi barang konsumsi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap tembakau ilegal.
Ia juga mengatakan, Bea dan Cukai menyediakan saluran informasi bagi masyarakat seperti layanan telepon di 1500225, layanan email di [email protected], dan layanan live chat yang dapat diakses melalui link bit.ly/bravobc. . dikatakan
“Kami ingin informasi yang diberikan tidak berhenti pada sosialisasi saja, namun tersebar ke seluruh masyarakat,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)