saranginews.com – Kepala Seksi Kriminal Umum (Kasipadam) Kejaksaan Negeri (Kijari) Conway Selatan Andy Gunawan tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kijati) Sulawesi Tenggara (Saltra) menyusul masuknya kasus Honor SDN 4 yang melibatkan Guru Vito Spurini.
Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang merupakan anak anggota polisi Polsek Beto. Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu keputusan di pengadilan distrik Andool.
Baca Juga: Aman Ustad Supriyani Berujung Pemecatan Ketua Dewan LBH Hami, Bagaimana Mungkin?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pankam) Kejaksaan Sultra, Dudi mengatakan Andy Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapat klarifikasi tugasnya sebagai pelaku pidana Kejaksaan (Penyidik) Konawi Selatan Perunggu. ), salah satunya pemeriksaan kasus Supriani.
Dia mengatakan, dalam persidangan Andi Gunawan, timnya menunjuk Kandari Kejari Bustamil, mantan Kepala Divisi Intelijen, sebagai Ketua Pelaksana Harian (PLH) Divisi Reserse Kriminal Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Permasalahan Kasus Guru Supriyani Diungkap Sosnu Dudji, Ola
Kepala Reskrim Kejati Kanwi Selatan untuk sementara dimutasi ke Kejati Sultra, kemudian pelaksana harian dilantik menjadi Kepala Reskrim Kejati Kanwi Selatan Pak Bastamal , mantan intel Kejaksaan Kendari, kata dia, Rabu. (6/11/2024) kata di Kandyari.
Menurut Dodi, selain Kabag Humas, juga diperiksa seorang jaksa Kejaksaan Agung yang juga terlibat dalam kasus Guru Honorer SDN 4 Beto Supriyani.
Baca Juga: Pendukung LBH: Perdamaian antara Ustad Supriyani dan orang tua santri tidak ada artinya
Saat ini proses penyidikan masih berjalan, yang diperiksa adalah Kepala Badan Reserse Kriminal dan Jaksa dari Kejaksaan Dewan, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Beto Supriyani, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, hadir pertama kali di Pengadilan Negeri Kinsale, Andolo pada 4 November 2024.
Diberitakan Antara, guru Supriyani beserta kuasa hukumnya dan rekan-rekan guru tiba di PN sekitar pukul 09.30 Wita, dan membantu Supriyani.
Kemudian tes pertama Supriya dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (GPU) yang dipimpin Konsul Ozang Sutisana dari Kejaksaan Negeri (Kajari) mengatakan, dalam dakwaan, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Batu, Vanua Raya. Gram menggunakan gagang sapu ijuk.
Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka lebam dan lebam pada bagian belakang paha kanan dan kiri, kata Yujung Sothesna saat membacakan surat dakwaan pada sidang pertama Supreni (PP/JPNN). Video!