saranginews.com – NATUNA – Pemerintah Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Pemkab) mengumumkan hasil seleksi administrasi pegawai negeri sipil yang diterima pada Pengaturan Kerja atau PPPK 2024.
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 diumumkan pada Rabu (30 Oktober 2024) di website BKPSDM Natuna.
Baca Juga: Seluruh Instansi Penerima K2 Tak Akan Diurus Melalui PPPK 2024, Astaghfirullah
Kepala Badan Kepegawaian dan Ketenagakerjaan Natuna (BKPSDM) Muhammad Alim Sanjaya, Jumat (1/11), usai konfirmasi di Natuna, mengatakan, “Hasil seleksi administrasi sudah kami umumkan pada Rabu lalu.
Ia mengatakan, sebanyak 1.784 calon PPPK dinyatakan lolos seleksi administrasi di Pemkab Natuna.
Baca Juga: Isu Fatal Seleksi PPPK 2024, Semua Satu Dinas Jatuh Korban Pemenang Penghargaan K2
Dia menjelaskan, ada beberapa pegawai honorer yang tidak terpilih.
Alasannya antara lain perbedaan pendidikan, surat dukungan untuk posisi yang dilamar, dll.
Baca Juga: Perlu Tahu Pernyataan Terbaru Menteri Pendidikan Dasar, Guru Honorer, PNS, dan PPPK
“Ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini, yang paling penting adalah ketimpangan pendidikan,” ujarnya.
Perlu dicatat bahwa pelamar yang tidak lolos dapat memeriksa alasannya di akun SSCASN mereka dan memiliki kemungkinan untuk mengajukan keberatan dalam waktu tiga hari (yaitu dari tanggal 2 hingga 4 November 2024).
“Panitia seleksi bisa menerima keberatan jika kesalahannya bukan dari pelamar,” ujarnya.
Kuota PPPK Pemkab Natuba tahun 2024 disebut hanya 570 formasi.
Antrean tersebut tidak bisa menampung seluruh pegawai non-ASN atau honorer instansi pemerintah Kabupaten Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna tidak mampu mengajukan permohonan pengadaan PPPK dalam jumlah besar. Penyebabnya adalah keterbatasan anggaran.
Jika kita terpaksa membuka banyak posisi maka akan menghambat pembangunan dan kegiatan lainnya.
“Kami (Pemkab Natuna) membuat usulan ini secara bertahap berdasarkan kekuatan anggaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan calon yang lolos seleksi administrasi untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Keterampilan Dasar (SKD). (antara/jpnn)