saranginews.com, Jakarta – Pemerintah diundang untuk membuka pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3. Hal ini untuk menghemat biaya TMS yakni bagi yang tidak memenuhi persyaratan.
Pemerintah harus menyelamatkan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK (TMS) tahun 2024. Jika tidak, ada risiko pemberhentian massal (PHK), kata Sekretaris Jenderal Forum Kehormatan DPP Seluruh Indonesia (FHNK2I). ) untuk Staf Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Sabtu (9/11).
Baca Juga: SE diterbitkan untuk mengakhiri royalti pasca pemilu PPPK 2024
Menurut dia, pendaftaran PPPK 2024 tidak boleh dibuka hanya dua tahap saja. Pemerintah sebaiknya membuka tahap ketiga untuk mengakomodir pekerja yang layak menerima kegagalan pada tahap 1 dan 2.
Dia menegaskan, tanpa registrasi PPPK 2024 Tahap 3, akan banyak penerima beasiswa yang tertinggal. Faktanya, tidak akan ada pajak tahun depan.
Baca Juga: Guru Emeritus Supriyan Ungkap Ucapan Bupati Saat Mediasi Karier dan SKCK
“Kalau negara mengizinkan TMS, pajaknya tidak akan berakhir tahun ini,” ujarnya.
Terpisah, Dewan Pembina Forum Kehormatan Tenaga Teknis Administrasi K2 menyampaikan, Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Layanan Umum Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). ) Rini Vidyantini tidak menggunakan banyak royalti seperti TMS.
Baca Juga: Puluhan Ribu Penerima Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Ulang, Lalu Kenapa?
“Pak Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI secara khusus meminta penghematan pajak dari TMS,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu dicarikan solusi bagi pegawai honorer yang berstatus TMS. Hanya saja, jangan lakukan itu karena berbagai alasan.
Penghargaan K2, dijelaskan banyak yang berkat surat keterangan pengalaman kerja (suket) TMS. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan khusus untuk penghargaan TMS.
Jangan membuangnya begitu saja. Harus kembali diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
Seperti janji mantan MenPAN-RB Azwar Anas bahwa biaya ujian PPPK 2024 hanya sekedar formalitas. Saat ini MenPAN-RB baru benar-benar memperparah kesalahan administrasi yang seharusnya ditangani internal, tutupnya. . (esy/jpnn)