Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan

saranginews.com, Jakarta – Kelompok Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kijagang) tidak mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Limbong atau Tom Limbong. memesan

Abdullah dalam pidatonya, Sabtu (16/11), mengatakan, “Saya mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak memantau kejahatan karena ada perintah atau insentif dari luar.”

Baca Juga: Jaksa Bantah Rasa Bersalah Jovi, Jaksa Agung Singgung Tudingan Tak Senonoh pada Neela Marcela

Abdullah mencoba menanggapi keinginan pihak yang meragukan politisasi isu tersebut. Atas dasar itu, pria bernama Gus Abdo mengingatkan Jaksa Agung bahwa perkara hukum bukan hanya sekedar perintah beberapa pihak.

Sebelumnya, pada Rabu (11/11/1396), Jaksa Agung ST Burhanuddin dikepung saat rapat kerja antara DPR RI dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Sinan, Jakarta. Pasalnya, seluruh fraksi bersatu di Komisi Ketiga DPR mengkritik Jaksa Agung atas pengurusan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Limbong.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa Manjakan Jodol Demi Kesenangan, Ya Allah!

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengungkap dugaan motif di balik penetapan Tom Limbong sebagai tersangka. Henka Panjitan, Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, juga meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan lebih detail.

Henka mengatakan, ada dugaan balas dendam politik dalam kasus impor gula.

Baca Juga: Penyerangan Brimob, Jaksa Agung Cuci Tangan Kasus Tan dan Tom Limbong?

“Kalau kita dengar perbincangan di benak masyarakat, kita merasa proses penangkapan kasus Tom Limbong penuh dengan tudingan balas dendam politik. Karena kita dengar, kita rekam, jadi kita tahu itu harus dijelaskan. masyarakat melalui komisi ketiga bahwa hal itu benar.

Secara terpisah, pakar hukum Universitas Trishakti Azmi Seehputra mengatakan, kasus praperadilan Tom Limbong terbuka untuk sukses.

“Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti yang memberatkan Pak Tom Limbong, berarti perkara Pak Tom Limbong bisa disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Faqar Hajjar, pakar hukum, mengatakan unsur politik juga bisa dipertimbangkan dalam kasus Tom.

“Karena bukan tidak mungkin ada yang mencurigai faktor dan kepentingan politik selain peradilan. Seharusnya Hakim Proped menggalinya,” pungkas Fikar (tan/jpnn) Video Terpopuler Hari Ini :

Baca artikel lainnya… Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Golkar mempertanyakan kinerja PPA Jaksa Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *