saranginews.com – JAKARTA – Pendistribusian pupuk tidak lagi melalui prosedur berbelit-belit, melainkan dipermudah hingga langsung menjangkau petani.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Kementerian Pertanian, Selasa (11/12), usai pertemuan dengan beberapa kementerian.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Group Kirim Paket Sembako untuk Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi
“Disepakati mempersingkat, menyederhanakan, menyederhanakan. Kami mewakili pemerintah menandatangani keputusan pembagian pupuk. Kami serahkan ke Pupuk Indonesia langsung, langsung ke petani jadi sangat sederhana,” ujarnya.
Amran mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati dan diputuskan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas yang akan dikembangkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dengan target rampung pada bulan depan.
BACA JUGA: Gelar Rapat Maraton, Menteri Pertanian Amran Ingin Lakukan Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
Namun, sebelum mengeluarkan Perpres, Kementerian Pertanian terlebih dahulu menetapkan aturan pemangkasan.
Amran mengatakan, jumlah pupuk yang diberikan kepada petani Indonesia meningkat dua kali lipat atau meningkat 100 persen. Sedangkan jika luas sawah bertambah maka akan ditambah pupuk.
BACA JUGA: Menteri Pertanian Perombakan Amran Sulaiman siap memperjuangkan kedaulatan pangan di Indonesia
Ini berkah. Ini kabar baik bagi seluruh petani di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kata Amran.
Berdasarkan aturan tersebut, proses pendistribusian pupuk dipermudah dan tidak lagi memerlukan perintah gubernur atau bupati.
Aturannya kini mengatur bahwa pupuk yang dialokasikan Kementerian Pertanian akan disalurkan ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kemudian PIHC akan menyalurkannya langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan begitu, petani bisa langsung menyerap pupuk yang dimaksud.
“Sekarang langsung dari Menteri Pertanian ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan. Jadi banyak regulasi yang dipotong,” kata Zulhas bersamaan. (*/jpnn)