saranginews.com, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Cimahi menggeledah sebuah wisma di kawasan Dago Atas yang ditempati RF dan SH.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memproduksi zat tembakau sintetis di masa pensiunnya selama setahun.
BACA JUGA: Dugaan Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Diserang BNN, Simak
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis dan 300 ml cairan sintetis.
Cairan ini bisa menghasilkan 30 kg tembakau sintetis, serta 2,7 gram sabu. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 1 miliar, kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto usai penggerebekan di lokasi, Selasa. . . (19/11).
BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba di Tangsel Terungkap, Inilah Tersangkanya
Tri mengatakan, penangkapan RF dan SH didasarkan pada perkembangan kasus narkoba di kawasan Melong, Cimahi Selatan, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku menjalankan bisnis penjualan ilegal ini melalui jasa pengiriman parsel.
BACA JUGA: Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Obat, Ada Laboratoriumnya
Tidak hanya di wilayah Bandung dan Cimahi, tembakau sintetis juga dijual di luar provinsi Jawa Barat, seperti di Manado.
– Kalau bahan bakunya dipesan melalui JNE, dicampur dengan tembakau sintetis di kost-kostan di kawasan Dago Atas, katanya.
“Mereka meracik sendiri bahan-bahannya, membuat video cara meracik tembakau sintetis tersebut, serta menjual dan menjualnya melalui media sosial,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 113 No. 2 dan/atau pasal 114 no. 1 dan/atau pasal 112 no. 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kaitannya dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 300 Tahun 2024 tentang Perubahan Klasifikasi Obat.
RF dan SH terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara karena memproduksi dan menjual tembakau sintetis. (mcr27/jpnn)