Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan

saranginews.com – Jakarta – Program Bulan Pelaporan Wakil Presiden mendapat puluhan pengaduan langsung dari masyarakat dan hampir seribu melalui WhatsApp sejak dibuka pada 11 November 2024.

Layanan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tatap muka langsung masuk ke gedung Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, dan melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor yang banyak diberitakan, melalui akun Instagram @giban_rakabuming.

Baca Juga: Ujong: Lapor ke Mas Wapres Istana untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya

Jalur pengaduan masyarakat merupakan jalur langsung dari Gibran melalui tim Sekretariat Wakil Presiden.

Meski terbuka, bulan laporan wakil presiden tidak bisa dilakukan begitu saja, ada enam syaratnya. Silakan periksa di bawah.

Baca Juga: Gibran Diduga Masyarakat Boleh Datang ke Istana Wakil Presiden

Baca juga: Gibran Bicara Soal Suratnya yang Tak Dibalas Menteri

Tim Sekretariat Wakil Presiden pun mempersiapkan pelayanan ini sebaik mungkin. Saat warga tiba di pos pemeriksaan, petugas PASPAMPRES langsung mengarahkan mereka ke gedung untuk siap menyampaikan pengaduan.

Masyarakat bisa melaporkan permasalahannya melalui KTP.

Hanya membutuhkan waktu 15-20 menit dari mendapatkan nomor seri hingga memasuki ruang pengaduan dan mengajukan pengaduan.

Puluhan petugas tim sekretariat wakil presiden yang mengenakan pakaian berwarna biru muda tampak aktif menyambut kedatangan warga, menyimak baik-baik setiap keluhan yang mereka terima.

Setelah menyampaikan laporan, pelapor akan mendapatkan konfirmasi laporan dengan nomor identifikasi laporan sehingga dapat melihat proses pengaduan melalui situs resmi setwapeslapor.go.id. Atau diberikan kontak : 081117042207. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *