saranginews.com, JAKARTA – Gedung perkantoran Peruri di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Keputusan itu diambil dalam rangkaian acara apresiasi warisan budaya Indonesia (AWBI) 2024 yang digelar di kawasan lama Jakarta, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Dukung masa depan bangsa, Peruri berikan beasiswa kepada anak-anak TNI POLRI
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Peruri terhadap pelestarian warisan sejarah dan budaya bangsa.
Direktur Perur Dwina Septiani Wijaya menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.
BACA JUGA: Dorong pembangunan hijau, Peruri tanam 1.200 pohon di Jatim
Bangunan tersebut mempunyai nilai sejarah yang penting dalam proses pembangunan ekonomi dan nasional.
Gedung ini mencerminkan perjalanan panjang transformasi Peruri dari mencetak rupee sebagai simbol kemandirian daerah hingga menjadi perusahaan teknologi tinggi yang mendukung transformasi digital bangsa, kata Dvina dalam keterangannya, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Perkuat Pelayanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Big Data dan Teknologi AI
Tujuan diadakannya acara AWBI adalah untuk melestarikan, melindungi dan mengapresiasi warisan budaya agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Proses penamaan warisan budaya nasional dilakukan dengan standar yang ketat untuk memastikan bahwa nilai sejarah dan budaya bangunan tersebut benar-benar penting bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, warisan budaya merupakan landasan yang mengikat kita dengan sejarah.
“Warisan ini menjadi landasan bagi kita untuk memahami masa kini dan membentuk jati diri bangsa. Penting bagi kita untuk melestarikannya,” ujarnya. (jlo/jpnn)