saranginews.com, Jakarta – Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latif Sp.KJ masih memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird untuk mendapatkan keadilan.
Hal itu dilakukan Mintarsih setelah Mahkamah Agung memerintahkannya mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja di Blue Bird, termasuk denda.
Baca Juga: Jawaban Anggota Komisi III DPR Soal Kinerja BNPT
Ia pun mengaku melakukan pencemaran nama baik.
Mintarsih mengaku total utangnya sebesar Rp140 miliar yang dibebankan kepada ahli waris Mintarsih.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, 6 Honorable MenPANRB dan DPR RI
Menanggapi hal tersebut, Mintarsih berupaya melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.
Saya menulis surat ini untuk menyampaikan pengaduan saya kepada Ketua DPR Madan Puan Maharani dan Komisi III DPR RI. Permasalahan tersebut mengandung kekejaman yang luar biasa terhadap saya. Bagaimana MA bisa mengeluarkan keputusan pengembalian gaji, tunjangan, dan tuduhan pencemaran nama baik, total? sebesar Rp 140 miliar,” demikian isi surat Mintarsih, di Senayan, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Puan Maharani: Pilkada Jateng Bukan Star Wars
Saat ditanya kapan surat pengaduan harus disampaikan, Mintarsih yang menjadi narasumber diskusi dialektis DPR RI mengaku akan menulis surat tersebut dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan bahwa saya akan segera menyampaikan surat pengaduan saya.
Lebih lanjut, Mintarsih menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya telah menulis surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar).
Dia mengatakan dalam surat itu bahwa seseorang yang telah bekerja keras dan membantu perusahaan berkembang selama puluhan tahun tiba-tiba meminta gaji, tunjangan, dan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya masih menunggu jawaban dari Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkas Mintarsih (Jumat/JPNN).